Berkas Sudah Dilimpahkan, Rektor Unud Segera Disidangkan

  • 12 Oktober 2023
  • 18:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1516 Pengunjung
Berkas Sudah Dilimpahkan, Rektor Unud Segera Disidangkan, Kamis (12/10)

Denpasar, suaradewata.com- Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (12/10) telah menerima berkas pelimpahan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Dengan begitu, kasus ini dalam waktu dekat akan mendudukkan Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara beserta anteknya, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, meyakinkan berkas perkara SPI telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan langsung ditindak lanjuti dengan pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik kepada Tim Penuntut Umum yang dikomandoi oleh Aspidus Kejati Bali dan KN. Badung bertempat di Lapas Kerobokan.

"Penyerahan tersangka dan Barang bukti tersebut di Lapas Kerobokan dengan pertimbangan efektifitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar dan tersangka di tahan di LP Kelas IIA Kerobokan," bebernya.

Diperkuat juga dari keterangan Jubir PN Denpasar, Gde Astawa bahwa perkara Dugaan Korupsi SPI UNUD sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Saat ini berkas masih didata, untuk informasi susunan majelis. Akan kami update setelah ada penetapan KPN," singkat, Astawa.

Sementara itu, soal mantan Rektor Unud periode 2017-2021,

Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud). 

Untuk diketahui, Prof.Antara saat itu sempat menjabat sebagai Wakil Rektor atau bawahan dari Prof. Raka Sudewi. Dimana dalam perkara ini, Prof.Antara ditunjuk sebagai Ketua Panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER