Warga Ajazair Nyuri di Bandara Ngurah Rai, Divonis 1,5 Tahun

  • 11 Juli 2023
  • 19:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1502 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Kasus pencurian di Airport Ngurah Rai yang dilakukan oleh warga WNA dari Aljazair, bernama Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) hanya bisa menyadari kesalahannya dengan menerima hukuman dari PN Denpasar, Selasa (11/07).

Jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Irlanda dalam sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sebelumnya m nuntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara dengan ancaman Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Diterangkan JPU, tindak pencurian itu dilakukan kedua terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 Wita. 

Saat itu, terdakwa melihat tas jinjing Dinda Karin Daniswari (saksi) di atas troli. Sambil lihat lihat situasi dirasa aman, terdakwa Hamou langsung mengambil dan menguras isinya. 

“Aksi kedua masih di waktu yang sama, terdakwa menguras isi tas milik Sviatoslav Fomenko (saksi),” ujar JPU Febrina Irlanda . 

Dari aksi kedua ini, terdakwa hanya berhasil mengambil pasport, 6 kartu ATM dan kartu identitas milik saksi. Selanjutnya oleh Hamou barang milik korban diserahkan pada Abdel sedangkan barang lainnya dibuang di saluran air dekat parkiran mobil Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Di parkiran bandara, kedua terdakwa kembali beraksi dengan mengambil tas milik Leila. Kemudian Simone Gbelia yang diletakkan di troli. Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol. Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya. 

“Akibat aksi kedua terdakwa saksi Dinda mengalami kerugian Rp 2,7 juta. Kemudian Saksi Sviatoslav sekitar Rp 15 juta, dan Leila Simone Gbelia sekitar Rp 114 juta,”imbuh JPU Febrina Irlanda. 

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengtuk palu di ruang sidang dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER