Sat Resnarkoba Polres Gianyar Tangkap 3 Residivis

  • 06 Juli 2023
  • 12:55 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1587 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com - Kedapatan membawa narkotika, 3 residivis kasus yang sama kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Gianyar beberapa waktu lalu. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diamankan dari para tersangka.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira mengungkapkan, rentang bulan Mei sampai dengan Juni 2023, Sat Resnarkoba Polres Gianyar telah mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 10 orang tersangka. "5 orang disangkakan sebagai pengedar dan 5 orang disangkakan sebagai pengguna," ungkap AKP Yudistira, Kamis (6/7/2023).

 

Barang bukti yang diamankan, 3 paket ganja seberat 13,67 gram netto dan 25 paket sabu-sabu seberat 3,75 gram netto. "3 orang yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama dan telah berulang kali masuk penjara. Residivis tersebut antara lain, YEA (40), HR (31) dan PDY (31)," jelasnya.

 

Para tersangka ditangkap di wilayah Sukawati dan Ubud yang menjadi atensi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gianyar. "Diharapkan, peran masyarakat ikut membantu Kepolisian untuk membantu memutus jaringan narkoba," harapnya. gus/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER