Buntut Vonis Mantan Ketua LPD Anturan, Deposan WNA Asal Belanda Pertanyakan Nasib Uangnya ke Kejari

  • 10 April 2023
  • 20:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1928 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi. Sehingga oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar divonis 10 tahun penjara. Dan juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 2 tahun penjara. Disamping itupula, hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5,33 miliar. Dimana apabila dalam kurun waktu sebulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap terdakwa Arta Wirawan tidak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka hukumannya ditambah selama 3 tahun penjara.

Buntut dari vonis Pengadilan Tipikor tersebut, dari para deposan mempertanyakan nasib uang dan aset-asetnya. Seperti yang dilakukan salah satu deposan LPD Anturan yakni Patricius Gerhandus Hendrikus Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda yang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Senin, (10/4/2023). Kedatangannya itu, didampingi oleh kuasa hukumnya yakni I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya,SH, Made Ngurah Arik Suharsana Putra,SH dan Ismet Farhan,SH dan diterima oleh Kasi Pidsus serta Kasi Intel Kejari Buleleng.

Usai diterima oleh Kejari Buleleng, Kuasa hukum WNA asal Belanda ini yakni I Gusti Adi Kusuma Jaya mengatakan kliennya selaku deposan LPD Anturan mendatangi Kejari Buleleng, lantaran khawatir uang depositonya yang ada di LPD Anturan sekitar Rp 800 juta tak kunjung kembali kedirinya.

“Selain mempertanyakan nasib depositonya dan juga berkaitan dengan hal ini, dipertanyakan nasib aset-aset yang disita Kejari, dengan harapan aset-aset itu bisa dikembalikan kepada LPD.” jelasnya.

“Nasabah WNA di LPD Anturan cukup banyak, mereka itu khawatir bila aset-aset yang disita kejaksaan, nantinya dirampas negara. Padahal LPD secara kelembagaan punya kewajiban melunasi deposito dan bunga pada nasabah.” ucap Gus Adi Kusuma menegaskan

Menurutnya Kejari Buleleng mencatat terdapat 522 aset LPD Anturan yang disita sebagai barang bukti. Dan apabila aset-aset itu dirampas, maka preseden buruk atau kepercayaan para WNA terhadap lembaga keuangan adat di Bali semakin tergerus.  

“Ada masalah hukum perdata juga antara klien kami dengan LPD. Sedangkan kami tidak bisa meletakkan sita jaminan hukum, karena asetnya masih disita kejaksaan. Sejatjnya para deposan mulai resah, karena uangnya tidak kecil. Kami harap majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tipikor nanti bisa mempertimbangkan masalah ini dan dampaknya ke depannya nanti” pungkas Gus Adi Kusuma didampingi Arik Suharsana, Ismet Farhan serta Patricius Gerhandus Hendrikus. 

Saat dikonfirmasi, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada,SH,MH mengaku pihaknya sudah mengambil langkah banding terhadap putusan Arta Wirawan.  Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 150 Miliar lebih. Sementara oleh majelis hakim, terdakwa Wirawan divonis untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp  5 Miliar lebih.  Begitu juga terhadap aset-aset dan uang yang disita Kejaksaan akan dikembalikan kepada nasabah yang berhak ketika kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Berapapun uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibayarkan, akan diserahkan ke LPD Anturan. Sertifikat-sertifikat itu juga akan dikembalikan kepada yang berhak, apabila perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap” tutupnya.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER