Tangani Turis Asing Berulah, Kantor Imigrasi Singaraja Buka Hotline Pengaduan

  • 10 Maret 2023
  • 13:35 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1496 Pengunjung
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membuka layanan hotline atau ruang pengaduan melalui beberapa platform sosial media. Kamis, (9/03/2023). 

Buleleng, suaradewata.com- Para wisatawan mancanegara yang kerap membuat onar di Bali menjadi sorotan banyak kalangan terutama ulah mereka yang mengarah kepada tindakan pidana maupun pelanggaran hukum lainnya. Hal ini terlihat dari beberapa catatan pelanggaran dan perbuatan pidana di Bali, diantaranya melakukan konflik, melanggar aturan berlalu lintas hingga menggunakan plat motor palsu.

Berangkat dari permasalahan tersebut dan untuk mempercepat pemantauan jika ada lagi warga asing berulah, maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membuka layanan hotline atau ruang pengaduan melalui beberapa platform sosial media.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi ke Imigrasian (TIKKIM)), Made Rusdiko mengatakan dibukanya layanan hotline maupun pengaduan tersebut, untuk mempercepat laporan apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. Baik itu mengenai tindak pidana, maupun adanya kecurigaan warga asing yang overstay.

“Kami meminta kalau ditemukan yang mencurigakan, agar dilaporkan ke Kantor Imigrasi dan bukan memviralkannya,” ujar Hendra Setiawan, pada Kamis, (9/03/2023). 

Ia pun mengatakan pihaknya di Imigrasi, melakukan tindakan dan pemantauan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran ke imigrasian. Mengingat warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia memiliki keterbatasan soal izin tinggal maupun kegiatan berdasar visa yang dikantongi.

“Kalau ditemukan orang asing tinggal di suatu tempat lebih dari 60 hari, patut dicurigai telah melakukan pelanggaran izin tinggal. Jadi terkait hal ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Jembrana yang merupakan bagian wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Dalam edukasi itu, untuk melaporkan jika ada kecurigaan terhadap keberadaan orang asing dan bukannya membuat viral,” urainya.

Hendra Setiawan juga menyebut saat ini terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh orang asing, belum menemukannya. Namun demikian sepanjang bulan Januari - Maret 2023 pihaknya di Imigrasi telah menerima beberapa pengaduan melalui sejumlah platform seperti facebook, whatsApp serta instagram.

“Hingga saat ini, pengaduan dari masyarakat masih kurang, rata-rata 5 pengaduan dalam sebulan. Namun ada pengaduan yang riil melalui Fb soal overstay, meresahkan dan sering mabuk. Dalam hal ini, pihaknya dengan tim mendatangi lokasi untuk diambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.sad/adn

Tangani Turis Asing Berulah, Kantor Imigrasi Singaraja Buka Hotline Pengaduan

Buleleng, suaradewata.com- Para wisatawan mancanegara yang kerap membuat onar di Bali menjadi sorotan banyak kalangan terutama ulah mereka yang mengarah kepada tindakan pidana maupun pelanggaran hukum lainnya. Hal ini terlihat dari beberapa catatan pelanggaran dan perbuatan pidana di Bali, diantaranya melakukan konflik, melanggar aturan berlalu lintas hingga menggunakan plat motor palsu.

Berangkat dari permasalahan tersebut dan untuk mempercepat pemantauan jika ada lagi warga asing berulah, maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membuka layanan hotline atau ruang pengaduan melalui beberapa platform sosial media.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi ke Imigrasian (TIKKIM)), Made Rusdiko mengatakan dibukanya layanan hotline maupun pengaduan tersebut, untuk mempercepat laporan apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. Baik itu mengenai tindak pidana, maupun adanya kecurigaan warga asing yang overstay.

“Kami meminta kalau ditemukan yang mencurigakan, agar dilaporkan ke Kantor Imigrasi dan bukan memviralkannya,” ujar Hendra Setiawan, pada Kamis, (9/03/2023). 

Ia pun mengatakan pihaknya di Imigrasi, melakukan tindakan dan pemantauan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran ke imigrasian. Mengingat warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia memiliki keterbatasan soal izin tinggal maupun kegiatan berdasar visa yang dikantongi.

“Kalau ditemukan orang asing tinggal di suatu tempat lebih dari 60 hari, patut dicurigai telah melakukan pelanggaran izin tinggal. Jadi terkait hal ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Jembrana yang merupakan bagian wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Dalam edukasi itu, untuk melaporkan jika ada kecurigaan terhadap keberadaan orang asing dan bukannya membuat viral,” urainya.

Hendra Setiawan juga menyebut saat ini terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh orang asing, belum menemukannya. Namun demikian sepanjang bulan Januari - Maret 2023 pihaknya di Imigrasi telah menerima beberapa pengaduan melalui sejumlah platform seperti facebook, whatsApp serta instagram.

“Hingga saat ini, pengaduan dari masyarakat masih kurang, rata-rata 5 pengaduan dalam sebulan. Namun ada pengaduan yang riil melalui Fb soal overstay, meresahkan dan sering mabuk. Dalam hal ini, pihaknya dengan tim mendatangi lokasi untuk diambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER