Restorative Justice Tersangka Penganiayaan, Kejari Badung Hentikan Penuntutan

  • 03 Maret 2023
  • 20:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1420 Pengunjung
Restorative Justice. foto : Kejari Badung

Badung, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri Badung pada hari Rabu, (01/03/2023), melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka Muhammad Rezha Juarsah yang disangkakan melakukan penganiayaan pada Kamis, (15/12/2022) di Burger King, Jalan SunsetRoad, Kelurahan  Legian, Kecamatan Kuta terhadap korban. Penghentian Penuntutan dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice.

Kasi Intelijen Kejari Badung Gede Ancana mengatakan pihaknya di Kejari Badung melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka Muhammad Rezha Juarsah yang disangkakan melakukan penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice. Restorative Justice ini dilakukan atas terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6)Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa AgungMuda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Salah satunya tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka serta ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. 

"Bahwa dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka Muhamad Rezha Juarsah, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga," kata Gede Ancana, Jumat, (03/03/2023). 

Adapun kasus posisi perkara tersebut berawal pada hari Kamis, (15/12/2022), sekitar pukul 21.20 WITA, tersangka memesan makanan di Burger King, Jalan Sunset Road, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta lalu pada saat tersangka berjalan menuju pintu keluar, korban membukakan pintu keluar dan menegur tersangka dengan perkataan nada tinggi sehingga terjadi adu mulut. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyundul dahi kanan Korban dengan menggunakan kepala bagian depan tersangka sebanyak 1 (satu) kali. Akibat perbuatan Tersangka tersebut, Korban mengalami luka robek pada dahi kanan.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER