Belasan Sepeda Motor Finance Digelapkan Debt Collector

  • 08 Februari 2023
  • 13:15 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1585 Pengunjung
Penadah dan debt collector yang menjadi tersangka penggelapan motor perusahaan finance diamankan Sat Reskrim Polres Gianyar. sd/gus

Gianyar, suaradewata.com - Berdalih mengamankan kendaraan dari debitur yang menunggak atau kredit macet, debt collector dari perusahaan pembiayaan (finance) malah menjual kendaraan tersebut di media sosial. Polisi yang mengendus adanya transaksi tidak wajar itu, berhasil meringkus 6 tersangka yang telah menggelapkan belasan motor dari 2 perusahaan finance.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (8/2/2023) kepada awak media menjelaskan, banyaknya kejadian pencurian maupun laporan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Gianyar, tim Resmob Polres Gianyar melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor dengan harga murah di marketplace media sosial. Tim kemudian melakukan undercover buying dan pengintaian terhadap salah satu orang yang dicurigai bernama Anak Agung Oka (32). Saat bertransaksi, petugas berhasil mengaman Anak Agung Oka dan menginterogasi darimana tersangka mendapatkan motor tersebut.

Menurut keterangan tersangka, motor yang dijualnya didapatkan dari 6 debt collector yang bekerja untuk perusahaan Adira Multidinamika Finance dan Federal International Finance Group. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar kemudian bergerak dan berhasil mengamankan 5 dari 6 debt collector yang melakukan penggelapan yakni, Yanuarius Dadi (30), Jawu Haga (33), Fransiskus Mega (26), Sirigus Ba (33), Oswaldus Logho (27) dan satu masih buron.

"Kami juga mengamankan 13 motor yang milik debitur yang kreditnya macet dan ditarik oleh tersangka," jelas AKBP Bayu Sutha.

Lebih lanjut dijelaskannya, modus tersangka dengan menarik atau mengambil dengan paksa sepeda motor dari masyarakat yang kreditnya macet, namun tidak dikembalikan atau dibawa ke finance malah dijual ke tersangka Anak Agung Oka.

"Alih-alih motor melaporkan berhasil menarik sepeda motor yang kreditnya macet ke pihak finance, tersangka melaporkan kendaraan tersebut lost, sehingga pihak finance merasa dirugikan," ujar AKP Ario Seno.

Menurut AKP Ario Seno, keterangan Anak Agung Oka mengaku baru 3 bulan mengambil motor dari debt collector yang telah menjadi tersangka. "Sedangkan para debt collector ini saya rasa sudah sejak lama melakukannya, karena untuk mencari 1 sepeda motor yang kreditnya macet perlu waktu lama, apalagi barang bukti yang kita amankan ada belasan," pungkasnya.

Ditambahkannya, debt collector sebenarnya pekerjaan yang legal dan dipekerjakan oleh perusahaan finance. Namun dalam pekerjaannya, debt collector harus membawa surat tugas dari perusahaan finance untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet. "Saat melakukan pekerjaannya, debt collector harus sopan dan menunjukkan surat tugas dari finance," tegasnya.gus/ari/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER