Kapolsek Sawan dan Satreskrim Dalam Hitungan Jam Berhasil Membekuk Pelaku Perampasan Honda Beat

  • 28 Januari 2023
  • 20:55 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1444 Pengunjung
Istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP bersama Kanit Reskrim IPDA Kadek Widana, S.E dan anggota reskrim berhasil menangkap atau membekuk pelaku Tri Mahendra Dewanto (21) yang diduga telah melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat DK 4482 UBI milik dari korban Kadek Yan Partha Wijaya (27) pada Kamis, (26/1/2023) di Kelurahan Kampung Baru, Singaraja.

Kronologis penangkapan pelaku perampasan sepeda motor Honda Beat DK 4482 UBI, berawal korban Kadek Yan Partha Wijaya, (27) bersama dengan temannya dalam hal ini selaku saksi yakni Ketut Suardika, (17) pada Kamis, (26/1/2023) berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 4482 UBI, dengan tujuan memancing di pinggir jalan pantai Kerobokan, tepatnya di Banjar Dinas Bale Agung Desa Kerobokan Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. 

Selanjutnya disaat sedang memancing, datang pelaku Tri Mahendra Dewanto yang tidak dikenal oleh korban. Sipelaku meminta bantuan kepada korban, agar diantarkan kerumah kost temannya yang beralamat di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan.  

Kemudian korban, saksi dan pelaku dengan satu kendaraan sepeda motor Honda Beat tersebut, brrboncengan berangkat menuju kerumah kost temannya sipelaku, bahkan sempat minum dan ngobrol seampainya dikost. Setelah pelaku mengambil tas ditempat kost tersebut, kemudian pelaku kembali meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya ke Terminal Penarukan, Singaraja dengan alasan si pelaku ingin pulang kembali ke rumahnya di Perum Jaya Regency Block CK 12 Tahab V Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sikorbanpun memenuhi permintaan bantuan dari sipelaku. Lalu korban, saksi dan pelaku berangkat dari rumah kost temannya sipelaku yang akan menuju ke Terminal Penarukan. Saat mengendarai satu sepeda motor itu, posisi korban sebagai pengemudi sepeda motornya, sedangkan sipelaku duduk ditengah dan saksi duduk dibelakang sipelaku. Dalam perjalanannya, tiba-tiba saja pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor yang masih hidup dan mengeluarkan senjata tajam jenis badik serta mendorong korban sampai terjatuh, begitu juga terhadap saksi. Kemudian sipelaku membawa sepeda motor korban kearah barat.

Dengan kejadian tersebut, lalu korban dan saksi melaporkan perbuatan sipelaku yang telah merampas sepeda motornya ke Polsek Sawan yang diterima langsung oleh Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP. Mendapat laporan dari sikorban, dengan sigap Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim IPDA Kadek Widana, S.E dan anggota Reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. 

Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang ada, penyelidikan terhadap orang diduga melakukan perampasan sepeda motor milik korban tersebut dan juga berdasarkan bukti yang cukup, perampasan itu dilakukan oleh sipelaku Tri Mahendra Dewanto (21) yang berasal dari Perum Jaya Regency Block CK 12 Tahab V Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, diduga sipelaku masih ada di wilayah Kota Singaraja, dan akhirnya pelaku pada hari itu juga yakni pada Kamis, (26/1/2023) ditemukan disalah satu rumah kost temannya yang ada di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Singaraja. Sedangkan sepeda motornya diparkir di dekat salah satu Bank yang ada di wilayah Kampung Baru. 

“Si pelaku ini melakukan perbuatan tersebut, bermaksud untuk memiliki sepeda motor milik korban dan dipergunakan oleh sipelaku sendiri.” jelas Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng pada Sabtu, (28/1/2023) di Mapolres Buleleng.

Disebutkan bahwa selain barang bukti 1 unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam Nopol DK 4482 UBI beserta STNKnya, ditemukan juga barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis madik yang dipergunakan sewaktu mengancam korban.

“Terhadap pelaku sudah diamankan sejak tanggal 26 Januari 2023 di Rutan Polsek Sawan dan disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP yaitu Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sawan Dewa Putu Sudiasa.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER