Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus Dituntut 4 tahun Penjar

  • 26 Januari 2023
  • 20:25 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1515 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Sidang perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dilaksanakan secara virtual dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis, (26/1/2023) dari Pukul 10.00 Wita sampai Pukul 11.00 Wita.

Kasi Intelejen yang juga Humas Kejari Singaraja, Ida Bagus Alit Ambara Pidada,SH,MH mengatakan dalam tuntutannya, JPU Kejari Buleleng menuntut terhadap 2 orang terdakwa, diantaranya menyatakan terdakwa 1, Nyoman Budiani alias Lisa dan terdakwa 2, Luh De Intan Pratiwi yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sesuai pada dakwaan primair kami, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, Nyoman Budiani alias Lisa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa 2, Luh De Intan Pratiwi dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” jelasnya

Selanjutnya menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair masing-masing 3 bulan kurungan. Disamping itu juga membebankan kepada terdakwa 1, Nyoman Budiani Alias Lisa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 67.472.500 dan terdakwa 2. Luh De Intan Pratiwi sebesar Rp. 36.349.500 dengan ketentuan jika Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 283.178.000. Setelah agenda pembacaan tuntutan, selanjutnya terkait persidangan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Mekar Laba Desa, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari terdakwa yang akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Februari 2023 yang diperkirakan akan kembali dilaksanakan secara virtual.” tutup Ida Bagus Alit Ambara Pidada.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER