KPU Buleleng Rencanakan Satu Kecamatan Satu Dapil

  • 25 November 2022
  • 17:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1465 Pengunjung
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Komang Dudhi Udiyana, ST saat membuka kegiatan Bincang Pemilu Dalam Rangka Penyampaian Informasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 bertempat di Berutz Bar & Resto Bar Singaraja, pada Kamis, (24/11/2022)

Buleleng, suaradewata.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Komang Dudhi Udiyana, ST saat membuka kegiatan Bincang Pemilu Dalam Rangka Penyampaian Informasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 bertempat di Berutz Bar & Resto Bar Singaraja, pada Kamis, (24/11/2022), secara tegas mengatakan pihaknya akan mempertahankan sinergitas dengan berbagai pihak yang terkait, guna mendukung pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dikatakan juga bahwa pelaksanaan Bincang Pemilu Dalam Rangka Penyampaian Informasi Tahapan Pemilu Tahun 2024, berkaitan dengan penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Pembentukan Badan AdHoc dan Tahapan Pencalonan.

“Kegiatan hari ini bermaksud mengajak seluruh stakeholder terkait, untuk bisa menyukseskan kegiatan Pemilu 2024 mendatang. Dukungan tersebut nantinya disesuaikan dengan fungsi dan tugas masing-masing.” ujar Dudhi Udiyana.

Menurut dia, pihaknya di KPU Buleleng nantinya ingin merencanakan pelaksanaan Satu Kecamatan Satu Daerah Pemilihan (Dapil). Sehingga pemerataan pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik. 

“Oleh sebab itu, 3 alternatif pemilihan Dapil yang sudah ditentukan sebelumnya, bisa diefektifkan agar menjadi uji publik. Jadi pemilu ini agar semua pihak bisa mendukung pelaksanaannya, sehingga bisa sukses dan lancar," ujar Dudhi Udiyana.

Sementara itu, Gede Sutrawan selaku anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menerangkan kesuksesan terselenggaranya Pemilu, memang bergantung dari peran serta semua pihak terkait. Seperti halnya pemilihan Panitia  Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengikutsertakan masyarakat umum untuk menjadi peserta penyelenggara Pemilu di tingkat AdHoc.

“Selain itu, pemilihan Dapilpun perlu mengundang partisipasi semua pihak, tidak hanya masyarakat dan partai politik. Tapi juga akademisi dari lembaga pendidikan, untuk menentukan kajian ilmiah supaya bisa ditawarkan kepada masyarakat. Karena pembentukan dapil ini, menjadi strategis  bagi pemilih untuk mengetahui siapa yang menjadi calon di wilayahnya atau kecamatannya masing-masing," terangnya.

Gede Sutrawan mengajak peran serta seluruh masyarakat Buleleng yang tidak ikut serta dalam Parpol, agar bisa menjadi penyelenggara pemilu di tingkat AdHoc yaitu PPK di tingkat kecamatan,  PPS di tingkat desa. Dan kemudian satu bulan sebelum pemungutan suara untuk menjadi KPPS, yaitu kelompok penyelenggaran pemungutan suara yang ada di tingkat TPS.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER