Dilimpahkan Tersangka Kasus Korupsi LPD Ambengan Senilai Rp1 M Lebih

  • 19 Oktober 2022
  • 19:25 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1498 Pengunjung
Kejaksaan Negeri Badung saat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini.

Badung, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri Badung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini.

Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penggunaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abiansemal Badung, untuk Kepentingan Pribadi.

Uang masuk kantong itu, terjadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383,20.

Tersangka Kartini diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Badung kepada Penuntut Umum yang terdaftar dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A)

"Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2022 s.d. 06 November 2022," Singkat Kasi Intel Kejari Badung, Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER