Di Desa Unggahan, Seorang Ibu Rumah Tangga Terpaksa Mencuri Di Desanya Sendiri Sebanyak Lima Kali

  • 14 Oktober 2022
  • 19:15 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1757 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Seorang ibu rumah tangga dengan tiga orang anak bernama Ni Luh Budi Winantari (28) berasal dari Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng akhirnya mendekam di terali besi. Bagaimana tidak, pasalnya dengan beralasan terlilit hutang rentenir, dia itu melakukan aksi pencurian di desanya sendiri di lima lokasi. Aksi pencurian ini terungkap dan berhasil ditangkap polisi, disaat dia itu mencuri uang yang ada dalam celengan serta handphone milik korban bernama Wayan Nopen (64) tetangga di desanya.

Kronologis kejadiannya, berawal dari laporan korban Wayan Nopen (64) ke Mapolsek Seririt yang menyebutkan bahwa dirinya itu pada tanggal 1 Oktober 2022 sekitar Pukul 04.00 Wita, telah kehilangan uang yang disimpan di dalam celengan dan ditaruh di lemari, sedangkan handphone terletak diatas meja. Akibat kejadian tersebut korban Wayan Nopen mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 6 juta. 

Berdasarkan laporan korban Wayan Nopen inilah, kemudian Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra, S.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Komang Sudarsana, S.H., dan tim opsnalnya langsung melakukan penyelidikan yang dimulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan permintaan keterangan kepada beberapa orang saksi, baik saksi korban maupun saksi fakta.

Dengan tekunnya melakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya dalam kurun waktu 10 hari mendapatkan informasi adanya seseorang yang dicurigai telah melakukan perbuatan pencurian tersebut. Selanjutnya dari hasil pengumpulan keterangan para saksi, kecurigaan mengarah kepada seseorang yang bernama Ni Luh Budi Winantari berumur 28 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai ibu rumah tangga dengan mengasuh 3 orang anak.

Berbekal bukti yang cukup dari keterangan para saksi, dan hasil pemeriksaan di TKP serta bukti petunjuk lainnya yang mendukung, kemudian pada Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita terduga pelaku Ni Luh Budi Winantari, tanpa melakukan perlawanan berhasil ditangkap dan diamankan dari rumahnya di Desa Unggahan. Setelah itu tersangkanya dibawa ke Mapolsek Seririt untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Seririt Akp Made Suwandra mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku, si pelaku mengakui dengan sebenarnya atas perbuatan yang telah dilakukan, yaitu mengambil uang  di celengan yang ditempatkan di lemari dan juga mengambil handphone milik korban Wayan Nopen. 

“Uang yang ada di celengan berjumlah Rp. 3 juta, untuk Handphone yang diambil sudah dijual dengan harga Rp. 2 juta. Dan dari hasil penjualan Handphone dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari hanya tersisa Rp 100 ribu. Sedangkan uang yang diambil dari dalam celengan masih utuh Rp. 3 juta.” jelasnya seijin Kapolres Buleleng, Jumat, (14/10/2022) di Mapolres Buleleng.

Sementara itu dari keterangan pelaku Ni Luh Budi Winantari mengaku mencuri uang dan HP untuk dipergunakan membayar hutang di beberapa tempat dengan jumlah hutang jutaan rupiah. 

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidik, ternyata terduga pelaku Ni Luh Budi Winantari mengakui juga telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di desanya sendiri. Dimana dalam melakukan aksinya, terduga pelaku memasuki rumah yang tidak ada penghuninya.

“Terduga pelaku telah digunakan sejak 11 Oktober 2022 di Rutan Polsek Seririt. Dan terhadap pelaku Ni Luh Budi Winantari disangkakan telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” pungkas Kapolsek Made Suwandra didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER