Satreskrim Polsek Kubutambahan Ringkus 3 Pelaku Pencurian Seperangkat GONG di Kelampuak, Desa Tambla

  • 06 Oktober 2022
  • 22:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1465 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Tiga orang pelaku pencurian seperangkat Gong yakni Nurhadi (55) asal Banyuwangi, Kadek Dwi Bayu Saputra (24) asal Desa Sangsit dan seorang anak dibawah umur yang berusia 14 tahun, berhasil diringkus Satreskrim Polsek Kubutambahan jajaran Polres Buleleng, pada Sabtu, 2 Oktober 2022 lalu. Dimana ketiga orang pelaku ini, melakukan aksi pencurian seperangkat Gong yang ditempatkan di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. 

Lantas seperti apa pengungkapannya. Kasus pencurian seperangkat Gong terungkap, berawal dari laporan Wayan Wijana (55) pada Sabtu, (10/9/2022)) ke Mapolsek Kubutambahan. Dalam laporannya kepolisi, Wijana menyebut bahwa seperangkat Gong berupa pengenter 3 buah, kantilan 2 buah, ceng ceng baleganjur 8 buah, terong baleganjur 4 buah, yang merupakan milik dari Desa Adat Kelampuak, Desa Tamblang  telah hilang dibawa kabur oleh pencuri (maling).

Mendapat laporan pencurian, dengan sigap Unit Reskrim Polsek Kubutambahan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Alhasil dari upaya penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ketiga orang yang diduga mengambil seperangkat Gong itu adalah Nurhadi, Kadek Dwi Bayu Saputra dan seorang anak dibawah umur berusia 14 tahun.

Selanjutnya ketiga terduga pelaku ditangkap dan diamankan, pada Sabtu, (2/10/2022) lalu di Mapolsek Kubutambahan. Terhadap pelaku Kadek Dwi Bayu Saputra diamankan dari rumahnya di Desa Bungkulan. Begitu juga terhadap pelaku anak-anak yang belum dewasa. Sedangkan Nurhadi diamankan dari tempat kostnya di wilayah Kelurahan Banyuning.

Kepada awak media di Mapolres Buleleng, Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta mengungkapkan dimana saat menjalankan aksinya, ketiga orang pelaku ini memiliki peran berbeda. Untuk tersangka yang masih anak dibawah umur berperan mengawasi orang melintas di pura tersebut. Kemudian tersangka Kadek Dwi berperan untuk memotong tali Gong memakai pisau cutter. Setelah itu, tersangka Nurhadi bersama-sama dengan tersangka Kadek Dwi berperan memasukan Gong ke dalam karung plastik dan membawa seperangkat Gong hasil curiannya menuju ke sepeda motor yang mereka bawa sebelumnya, lalu kabur membawa hasil curiannya. 

"Sebelum melakukan aksi pencurian, terlebih dahulu para pelaku menyewa kendaraan sepeda motor Honda Vario Techno di wilayah Kelurahan Penarukan. Selanjutnya secara bersama-sama menuju ke lokasi tempat melakukan aksi pencurian. Setibanya di lokasi, para pelaku berhenti di sebelah selatan Pura Bale Agung dan Puseh desa setempat, lalu para pelaku masuk ke dalam pura melalui pintu yang memang tidak terkunci," jelas Kapolsek AKP Suparta didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya pada Kamis, (6/10/2022) siang.

Diungkapkan juga bahwa awalnya ketiga pelaku ini hendak mencari bokor yang terbuat dari kuningan. Karena di lokasi mereka tidak menemukan, lalu mereka berniat mencuri seperangkat Gong yang tertutup terpal. Saat itu ketiga orang pelaku ini, mengambil Gong itu dengan cara memutus tali Gong, kemudian Gong tersebut dimasukkan ke dalam karung plastik.

“Seperangkat Gong hasil curian itu, dijual ke orang yang tidak dikenal. Pertama dijual dengan harga Rp 1.050.000. Lalu yang kedua dijual dengan harga Rp 3 juta." terangnya.

“Saat di introgasi, para pelaku mengaku melakukan perbuatan mencuri dikarenakan faktor ekonomi. Dan uang penjualan Gong hasil curian itu, digunakan untuk keperluan sehari-hari," tandas Kapolsek AKP Suparta seijin Kapolres Buleleng.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa, 6 potong tali pengikat Gong, 1 buah pisau cutter, 6 buah Gong terbuat dari kuningan, Gong yang sudah dipotong-potong terbuat dari kuningan dengan berat sekitar 13 Kilogram (Kg), 3 buah mata gergaji besi dan 1 karung plastik.

Atas perbuatannya, dua orang pelaku dewasa yakni Nurhadi dan Kadek Dwi Bayu Saputra terancam disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku yang masih dibawah umur, kini ditangani unit PPA Polres Buleleng sesuai sistem peradilan anak.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER