Subanda : Catut Nama Masyarakat Tanpa Ijin Tanda Parpol Gagal

  • 04 September 2022
  • 15:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1280 Pengunjung
Pengamat Politik Universitas Pendidikan Nasional, I Nyoman Subanda. poto : Buma/SD

Denpasar, suaradewata.com - Pencatutan nama masyarakat tanpa izin oleh Partai Politik dalam mengisi akun Sistem Politik (Sipol) sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2024, mengindikasikan bahwa Partai Politik  dalam menjalankan fungsi Rekrutmen anggota telah terjadi kegagalan. Hal itu ditegaskan pengamat Politik Universitas Pendidikan Nasional, I Nyoman Subanda, mengatakan, hadirnya praktik pencatutan nama mengindikasikan terjadi kegagalan Partai Politik menjalankan fungsi rekrutmen anggota.

"Rekrutmen anggota merupakan salah satu fungsi Partai Politik. Ketika tidak bisa menjalankan fungsi rekrutmen lalu mencatut tanpa izin dapat dikatakan Partai sudah gagal," terang I Nyoman Subanda, bertempat di Kampus Undiknas belum lama ini

Lebih jauh, I Nyoman Subanda,  menyampaikan, bahwa pencatutan nama masyarakat tanpa sepengetahuan masyarakat tersebut juga menandakan sedari awal  Partai Politik  tidak memiliki integritas, tidak transparan, tidak akuntabel, sehingga tidak layak untuk dipilih.

Menurut Nyoman Subanda ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kegagalan Partai Politik dalam menjalankan fungsi rekrutmen anggota yaitu, Partai Politik dinilai tidak layak sehingga masyarakat tidak ingin menjadi anggota Partai tersebut.

 Disamping itu, platform dan program Partai Politik dinilai tidak sesuai sehingga masyarakat tidak tertarik.  Serta faktor minimnya atau kosongnya tokoh didalam Partai Politik yang bisa menjadi magnet untuk menggait masyarakat.

 Untuk itu, ia pun berharap agar Partai Politik bisa melakukan praktik demokrasi yang sehat. Hal ini dapat ditempuh dengan perbaikan kualitas Partai Politik dalam melaksanakan fungsinya.

 "Salah satunya melakukan rekrutmen yang terbaik kepada calon-calon legislatif. Sehingga calon legislatif bisa menjalankan fungsinya Dan bisa menjaga marwah Partai," terang I Nyoman Subanda.

Dipihak lain komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan, menjelaskan, bahwa KPU ditingkat Kabupaten/Kota di Bali, sudah menerima berbagai  pelaporan dari masyarakat terkait namanya dicatut oleh partai politik. "Ada puluhan pelaporan (pencatutan nama) ditiap Kabupaten/Kota di Bali. Rata-rata berprofesi sebagai ASN, masyarakat umum, sampai bahkan mantan penyelenggara Pemilu.  Nanti kami akan proses dengan klarifikasi," terang Gede John Darmawan.

 Harapannya, masyarakat  turut aktif dan selalu mengecek namanya dan NIK melalui situs infopemilu.com, terkait nama yang tercatut oleh partai politik. Jika namanya tercantum dan merasa dirugikan bisa segera melapor ke KPU ditingkat Kabupaten/Kota masing-masing. bay/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER