Konsensus Nasional Lawan Virus Radikalisme dan Terorisme

  • 10 Agustus 2022
  • 17:50 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1466 Pengunjung
ilustrasi/google

Opini, suaradewata.com - Salah satu momok masalah yang dihadapi banyak negara di era globalisasi saat ini adalah munculnya ideologi pemikiran radikalisme. Pemikiran radikalisme banyak muncul dalam konteks percaturan politik. Selain itu pola pikir ini sering dikaitkan dengan pandangan ekstrem dan keinginan untuk perubahan sosial yang cepat. Salah satu penjelasan mengenai radikalisme adalah paham yang bisa memengaruhi kondisi sosial politik suatu negara. Radikalisme kini sangat erat kaitannya dengan konsep ekstremisme dan terorisme. Radikalisme adalah pemahaman atau istilah yang penting diketahui siapa pun. Dalam sejarahnya, radikalisme merupakan hasil pemikiran dari aliran yang memiliki keterkaitan terhadap perubahan besar dan ekstrem. Radikalisme adalah gerakan yang sudah ada sejak abad ke-18 di Eropa. Kini radikalisme adalah konsep yang banyak ditentang dan diperangi karena banyak terkait dengan kekerasan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikalisme terbagi menjadi tiga makna yang berbeda. Makna yang pertama, radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik. Kedua, radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, dan ketiga, radikalisme adalah sikap ekstrem dalam aliran politik. Tantangan menghadapi intoleransi, radikalisme dan terorisme dari tahun ke tahun kian meningkat seiring kemajuan teknologi informasi digital dan meluasnya pengguna media sosial. Hal itu digunakan oleh kelompok terorisme untuk kepentingan mereka, misalnya menyebarkan jebakan paham radikal dibungkus bahasa agama, termasuk menggaet anggota baru melalui baiat secara daring.

Dewasa ini paham radikalisme di Indonesia kini menjadi perhatian serius Pemerintah Republik Indonesia, melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), lembaga tersebut berpendapat bahwa sumber ketahanan agar tidak terpengaruh paham radikal dan terorisme sewajarnya dapat hadir pertama kali dari lingkungan keluarga dan kemudian dari lingkungan pendidikan yaitu sekolah. Oleh karenanya, BNPT melalui program pencegahan secara masif membuat konten toleransi, perdamaian dan cinta tanah air dalam membendung propaganda teroris. Selain itu BNPT juga selalu memantau dan melaporkan konten-konten propaganda teroris kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar diblokir. Kemajuan teknologi informasi digital dan media sosial masa kini dapat dijadikan “ladang subur” untuk kelompok teroris dalam menyebarkan “virus” intoleransi, radikalisme dan terorisme. Mereka paham betul bahwa penyebaran paham-paham intoleran dan radikalisme adalah embrio lahirnya terorisme.

Menurut Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Boy Rafli Amar selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) munculnya narasi tentang bahaya paham radikal atau radikalisme sama seperti virus Covid 19. Perwira tinggi Polisi itu menilai bahwa hal ini dapat dijadikan sebagai alarm bagi seluruh rakyat Indonesia untuk terus  berupaya melakukan pencegahan radikalisme dan terorisme dalam rangka menjaga NKRI agar tetap rukun, bersatu dan harmonis. Boy Rafli menjelaskan bahwa seseorang yang terpapar radikalisme memiliki kesamaan dengan orang yang terpapar Covid-19, orang yang terpapar radikalisme.juga bisa saja tidak memiliki tanda-tanda dan sikap tertentu. Ketua BNPT itu menilai bahwa masalah ini (tentang radikalisme dan terorisme) merupakan pekerjaan dan tugas selama negara Indonesia berdiri. Boy rafli menghimbau kepada generasi muda untuk memperkuat aspek ideologi bangsa Indonesia agar meminimalisir terpaparnya paham radikalisme dan terorisme pada anak muda.

Melihat banyaknya kasus masyarakat khususnya generasi muda yang terpapar radikalisme dan terorisme. Dapat diditarik benang merah bahwa kejahatan terorisme dinilai bukan hanya mengancam keamanan masyarakat, tapi juga merupakan proxy untuk merusak citra Islam dan negara Indonesia. Tanpa banyak disadari terorisme yang sering kali mengatasnamakan Islam, di mana hal itu merupakan fitnah terhadap Islam. Padahal menurut Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid kelompok radikal justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti mengadu domba sesama masyarakat, ajakan tidak percaya terhadap negara, bahkan saling mengkafirkan sesama muslim. Tujuan kelompok ini sejatinya ingin membuat kegaduhan untuk menciptakan konflik.

Masyarakat Indonesia harus dapat menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945 karena pemahaman-pemahaman intoleransi yang mengarah pada sumbu radikalisme telah menyebar bahkan hingga ke pelosok daerah terpencil. Jika menelisik lebih jauh, diperlukan langkah-langkah untuk berkolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pihak dalam penanggulangan radikalisme terorisme, baik kolaborasi oleh pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, komunitas/masyarakat termasuk pelaku seni dan budaya.

Dewi Ayu Lestari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER