Dalam Sebulan, 7 Kasus Narkoba Terungkap di Gianyar

  • 10 Agustus 2022
  • 19:25 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1668 Pengunjung
Satuan Resnarkoba Polres Gianyar mengungkap 7 kasus dengan 10 tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam 1 bulan terakhir. gus/sd

Gianyar, suaradewata.com - Masih tingginya peredaran gelap narkotika di wilayah Gianyar terbukti dengan terungkapnya 7 kasus narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Gianyar. Kasus narkotika yang terungkap jenis sabu-sabu.

Dari ketujuh kasus yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Gianyar, sebagian besar pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Salah satunya, Doris Lutavi (35) asal Mojokerto, Jawa Timur. Doris ditangkap petugas di sebuah rumah kost di Jalan Banteng II, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh pada hari Sabtu (30/7/2022).  Dari tangan pelaku, diamankan sabu-sabu seberat 9,15 gram netto. "Pelaku dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Gianyar, Senin (8/8/2022).

Selain tersangka Doris, Sat Resnarkoba Polres Gianyar juga mengamankan 10 orang tersangka lainnya dari 7 kasus yang diungkap. "Total barang bukti yang diamankan seberat 18, 10 gram sabu-sabu," terangnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan 6 pelaku yang menjadi tersangka pengedar merupakan residivis kasus yang sama. "Semua narkotika diedarkan di wilayah Gianyar. Semoga dengan ditangkapnya para pengedar ini bisa mencegah peredaran gelap narkotika khususnya sabu-sabu di wilayah Gianyar," harap AKP Winangun. gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER