Tiga Fraksi DPRD Badung Berikan Pandangan Umum Terhadap Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

  • 11 Juli 2022
  • 21:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1525 Pengunjung
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Berikan Pandangan Umum Terhadap Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021. foto: Humas DPRD Badung

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Badung tahun anggaran 2021, Senin, (11/07/2022), di ruang Sidang Utama DPRD Badung. Dalam rapat paripurna tersebut, tiga fraksi yakni Fraksi Golkar, Fraksi Badung Gede dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyampaikan pandangan umumnya. 

 

Pemandangan Umum dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Ni Ketut Suweni memberikan sejumlah catatan strategis. Salah satunya yakni, ketidak tercapaian target pendapatan pajak daerah yang hanya sebesar 88,76 persen dan pajak hotel yang hanya mencapai 34,99 persen. Padahal, menurut Fraksi Golkar, berbagai upaya melalui program-program yang selaras dengan RPJMD sudah dilakukan. Seperti mengoptimalkan pajak dan retribusi, pengelolaan PAD dengan intensifikasi pajak dan retribusi daerah dan memberdayakan aset daerah yang potensial. 

 

"Serta telah membangun sarana prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan daerah dan profesionalisme, transparansi, dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas sesuai RPJMD Kabupaten Badung," kata Suweni.

 

Pemandangan Umum dari Fraksi Badung Gede yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi, Made Wijaya memaparkan terkait rancangan pendapatan Badung yang perlu lebih mendekati realistis. Walaupun rancangan pendapatan terukur dalam pendapatan daerah terutama penerimaan perpajakan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

 

“Karena target penerimaan menjadi acuan pertama sebelum menetapkan belanja hingga besaran pembiayaan. Kedua perlu mengoptimalkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan perpajakan,” papar Made Wijaya.

 

Lebih lanjut Made Wijaya mengatakan, perlu dilakukan evaluasi terhadap belanja tidak terduga, agar pemanfaatan dana tersebut benar-benar diarahkan pada situasi dan kondisi yang bersifat force majeure. 

 

"Kami sependapat rancangan Perda Badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2021 untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Badung,” ujarnya.

 

Pandangan Umum dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh anggota fraksi Ni Luh Kadek Suastiari tetap memberi catatan agar Pemkab Badung kedepannya lebih meningkatkan efisiensi dan disisi lainnya meningkatkan produktivitas kinerja.

 

“Dalam kondisi yang sulit ini mari kita sikapi dengan jiwa besar, untuk itu kami Fraksi PDI Perjuangan memberikan saran agar Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam rangka merancang pendanaan lebih realistis dan penuh kehati-hatian,” papar Luh Suastiari.

Terkait Ranperda Pertanggungjawaban  APBD TA 2021, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan sejumlah tanggapan. Meliputi Pendapatan TA 2021 terealisasi sebesar 91,48 persen dari rencana anggaran Rp. 2.960.242.418.923,00

terealisasi sebesar Rp. 2.708.124.519.192,96. Yang terdiri dari, PAD terealisasi sebesar Rp.1.750.345.226.107,68 dari yang direncanakan Rp. 1.972.103.054.321,00. Pendapatan transfer direncanakan tahun 2021 sebesar

Rp.903.634.834.602,00  dapat direalisasikan sebesar 95,93% atau setara dengan

rp.866.887.036.895,25.

 

Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar

Rp. 84.504.530.000,00 terealisasi sebesar Rp. 90.892.256.190,03.  Selanjutnya untuk belanja TA 2021 dianggarkan sebesar

Rp.3.268.403.627.706,00 terealisasi Rp.2.810.667.656.353,20.

 

Dengan capaian tersebut, F-PDIP menyebut  perbandingan antara realisasi

pendapatan dan realisasi belanja sudah sangat realistis dalam

kondisi perekonomian tahun 2021 yang cenderung sulit akibat

dampak pandemi covid-19.  

 

"Kami mengucapkan selamat

kepada Pemkab Badung dengan diraihnya kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya serta kedelapan kalinya secara berturut turut atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Badung Tahun 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali,” pungkasnya.rls/ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER