Kejari Badung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Pada Bank BUMN

  • 11 Juli 2022
  • 21:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1416 Pengunjung
Tersangka NAWP. foto : Tim Kreatif Kejari Badung

Badung,suaradewata.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menahan tersangka berinisial NAWP dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Badung, Senin, (11/07/2022). Penahanan terhadap tersangka NAWP dilakukan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022.

Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung. Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022. 

"Terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Petugas Kredit Bank sejak tahun 2015," kata Imran Yusuf.

Imran Yusuf menerangkan, selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi. Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00.

Adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana, yakni pertama melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00. Dan kedua melakukan Kredit Topengan terhadap 1 (satu) debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00.

"Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menahan tersangka NAWP dan melanjutkan kegiatan penyidikan untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat diserahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum untuk diteliti," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER