Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Hasil Persidangan Secara Inkracht

  • 01 Juli 2022
  • 17:15 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1444 Pengunjung
Kejari Buleleng saat melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Hasil Persidangan Secara Inkracht

Buleleng, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis, (30/6/2022) siang memusnahkan Barang Bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari penyelesaian 50 perkara sejak bulan Januari 2022 hingga Juni 2022. Barang bukti tersebut, berupa narkotika jenis sabu dan tembakau Gorila (ganja sintetis), linggis, tombak, parang, pakaian, hand phone, meja bola adil serta barang bukti lainnya.

“Kita memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang berasal dari 50 perkara sejak bulan januari hingga juni 2022. Ke 50 perkara tersebut, diantaranya perkara narkotika, penganiayaan, pencurian, perjudian, pelecehan, persetubuhan serta pembunuhan.” jelas Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman usai melakukan pemusnahan bersama Kasat Reskrim Polres Buleleng, Kasat Narkoba Polres Buleleng, BNNK Buleleng, di halaman Kantor Kejari Buleleng. 

Iapun menyebut dari 50 perkara, yang mendominasi sebagian besar dari perkara narkotika jenis sabu seberat 15,19 gram bruto, tembakau gorila seberat 19,04 gram bruto serta obat pil trihexyphenidril sebanyak 800 butir.

“Terhadap Narkotika ini, secara nasional hampir mendominasi kasusnya. Untuk itu, kita himbau kepada warga masyarakat untuk ikut memerangi narkotika ini,” tandas Rizal Syah Nyaman. Sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER