Dorong Informasi Hukum yang Akurat dan Cepat, KPU Denpasar Gelar Sosialisasi JDIH

  • 22 Juni 2022
  • 21:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1629 Pengunjung
Keterangan foto : KPU Kota Denpasar Gelar Sosialisasi JDIH / Sumber foto : KPU Kota Denpasar 

Denpasar, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar sosialisasi mekanisme pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini berlangsung di lantai III aula KPU Kota Denpasar, Rabu (22/06/2021).

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan bahwa JDIH adalah sarana informasi khusus produk hukum yang dimiliki KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten dalam bentuk digitalisasi berbasis website.

“KPU mempunyai peran penting sebagai media informasi dilingkungan KPU. Selain itu JDIH juga sangat membantu mendukung program kerja KPU khususnya dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi produk hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” tutur Arsa Jaya.

Selain itu sambung Wayan Arsa Jaya JDIH ini akan memberikan informasi yang bertujuan transparansi informasi produk hukum baik dari Undang-undang kepemiluan, pemilihan, peraturan pemerintah, Peraturan KPU dan produk hukum lainnya yang ada kaitannya dengan pemilu dan pemilihan.

’'Astungkara, hari ini kami melakukan sosialisasi perkenalkan sarana informasi KPU khusus dalam pengelolaan dokumen produk hukum melalui aplikasi JDIH," ujarnya.

“JDIH dapat menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, trasnparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab,” lanjut Arsa Jaya.

Ditempat yang sama Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Subro Mulissyi mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka hari ini kami melakukan sosialisasi JDIH KPU Kota Denpasar serta memperkenalkan media sosial yang dikelola operator JDIH KPU.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokmentasi dan Informasi Hukum Nasional, pemerintah, instansi pemerinta, dan institusi lainny perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegritas,” terang Subro Mulissyi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar saat menyampaikan pemaparannya dalam kegiatan sosialisasi mekanisme pengelolaan JDIH, Rabu (22/6/2022).

Subro Mulissyi sapaan akrabnya, merinci bahwa standar teknis pengelolaan Dokomentasi dan informasi hukum berbasis website merupakan sarana pembuatan, pengembangan, dan pengelolaan standar aplikasi JDIH ini adalah bersifat dinamis.

"Jadi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum" Jelasnya.

Untuk itu Lizi menghimbau kepada seluruh stakeholder baik pemerintah, peserta pemilu dan pemilihan dan masyarakat agar dapat memanfaatkan www.jdih.kpu.go.id/bali/denpasar sebagai sarana informasi dengan semangat keterbukaan.

Lebih lanjut, Subro Mulissyi mengatakan jika JDIH Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah terintegrasi dengan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informas Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM yang diaprsiai dalam piagam penghargaan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia. 

Lizi juga berharap dengan adanya integrasi tersebut dapat menambah semangat dan motivasi bagi KPU dalam upaya peningkatan kinerja khususnya dalam pengelolaan JDIH dalam tahapan pemilu serentak tahun 2024 ini. 

Kegiatan yang diselenggarakan luring di Aula KPU Kota Denpasar ini, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU I Made Windia selaku divisi teknis penyelenggaraan, Dewa Ayu Sekar Anggraeni divisi perencanaan dan data, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi divisi parmas dan SDM, Sekretaris KPU I Made Wirawan, para Kasubag dan staff KPU. rls/ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER