Monev Bawaslu Bali Pastikan Kesiapan Pengelolaan SIPS 3.0 Bawaslu Bangli 

  • 16 Juni 2022
  • 21:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1376 Pengunjung
Monev Bawaslu Propinsi Bali di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Monitoring dan evaluasi (Monev) dilaksanakan Bawaslu Provinsi Bali untuk memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten Bangli,

dalam mengelola Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang kini telah diperbarui ke versi 3.0, Kamis (16/06/2022). "Meskipun aplikasi SIPS versi 3.0 ini belum dilaunching dan masih dalam proses penyempurnaan.  Kami ingin memastikan sejak dini terkait kesiapan sarana dan prasarana, maupun SDM dalam mengelola aplikasi online berbasis website ini," ungkap anggota Bawaslu Bali I Ketut Sunadra dalam monev yang saat itu didampingi oleh Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa I Made Aji Swardhana.

Kordiv Penyelesaian sengketa itu menyebutkan aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan peserta pemilu dalam pendaftaran dan proses sengketa hingga mengetahui putusannya. "Bawaslu memberikan kemudahan kepada peserta pemilu untuk mengajukan  permohonan sengketa melalui SIPS 3.0," kata Sunadra.

Selain itu pria asal Badung itu menjelaskan, SIPS 3.0 merupakan komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan yang prima bagi peserta pemilu serta  menjamin keterbukaan informasi bagi publik.

Partai politik dapat memanfaatkan Aplikasi SIPS 3.0 yang telah disediakan Bawaslu untuk mengajukan sengketa secara online, meskipun mereka harus kembali melengkapi syarat administrasinya ke kantor Bawaslu. "Jadi aplikasi ini bisa membantu partai politik dengan singkatnya waktu sengketa yang ada, sehingga ketika mereka memiliki waktu yang mepet dapat mengajukan secara online terlebih dahulu," terangnya.

Lebih jauh Sunadra menjelaskan tujuan lain dari aplikasi ini adalah sebagai sarana arsip digital bagi Bawaslu sehingga dokumen sengketa yang dimiliki Bawaslu dapat diarsipkan secara elektronik di Bawaslu RI. "Biasanya sering kali terjadi kebingungan dalam mencari berkas dikarenakan adanya perpindahan kantor ataupun keteledoran, namun dengan adanya aplikasi ini, berkas sengketa dalam bentuk soft copy akan tersimpan di Bawaslu RI melalui file yang diupload,"pungkasnya.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER