Gak Main-main, Ipung Laporkan Pemkot ke KPK

  • 02 Juni 2022
  • 21:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1528 Pengunjung
Istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Adanya dugaan pencaplokan tanah milik seorang warganya Siti Sapura di Serangan, Denpasar Selatan, menambah panjang urusan. Bahkan persoalan ini di bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya, wanita yang berprofesi sebagai pengacara ini melaporkan pihak Pemkot Denpasar ke KPK. "Laporan tertulis saya kirimkan hari ini dan secepatnya saya akan datang ke KPK untuk membuat laporan langsung," kata Sapura, Kamis (2/6/2022). 

Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari 1,12 hektare total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah yang "Dicaplok" itu terletak di Jalan Tukad Punggawa Serangan.

Mbak Ipung demikian dia akrab disapa, mengaku baru tahu pengaspalan jalan itu berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar termasuk di Serangan adalah tanah milik Pemkot Denpasar.

Dia menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.

Kata dia, laporan ditujukan ke KPK karena pengaspalan jalan itu menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. "Anggaran pengaspalan sepanjang 700 meter tentu tidak cuma jutaan atau puluhan juta, tapi ratusan juta," ungkapnya.

Selain ke KPK, Ipung juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Masyarakat Anti Korupsi (Maki). "Saya minta KPK, Kejaksaan Agung dan Maki bisa mengungkapnya," seruannya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER