Komisi I DPRD Badung Kunjungi Kantor BNN Badung

  • 30 Mei 2022
  • 19:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1489 Pengunjung
Komisi I DPRD Badung Melakukan Kunjungan Kerja di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung, Senin, (30/05/2022) foto : Angga

Badung, suaradewata.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melakukan kunjungan kerja di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin, (30/05/2022). Kunjungan kerja tersebut berkaitan dengan permohonan persetujuan penghibahan barang milik daerah berupa tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Ketua Komisi I DPRD Badung, Ponda Wirawan mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mengecek permohonan-permohonan tanah yang diinginkan oleh lembaga adat maupun pemerintahan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional. Permohonan tersebut berdasarkan surat yang masuk ke lembaga DPRD, sehingga pihaknya di Komisi I turun ke lapangan. 

"Untuk di BNN ini kami sepakat bahwa apalagi disini sudah ada pemanfaatan pembangunan secara fisik. Kami di Pemerintahan Kabupaten Badung pasti akan mensuport dari pada kegiatan yang ada di BNN," kata Ponda Wirawan didampingi oleh Luh Putu Sekarini. 

Lebih lanjut Ponda Wirawan mengatakan, sebelum datang ke Kantor BNN Badung, pihaknya di Komisi I juga turun di 3 lokasi terkait permohonan tanah milik Pemkab Badung. Tiga lokasi tersebut yakni di Kantor Perbekel Desa Ayunan, Balai Banjar Dirgahayu Desa Adat Gerih dan Balai Banjar Panglan Delodan Desa Adat Kapal.

Untuk tanah di Kantor Perbekel Desa Ayunan dan Balai Banjar Panglan Delodan Desa Adat Kapal berstatus pinjam pakai. Sedangkan tanah seluas kurang lebih 2,7 are untuk di Balai Banjar Dirgahayu Desa Adat Gerih dan tanah seluas 10 are untuk Kantor BNN Badung akan berstatus hibah tanah. 

"Itu sesuai regulasi. Untuk pinjam pakai itu ketika tanah itu masih tanah kosong atau pun statusnya milik digunakan lembaga Pemerintahan Desa. Dan untuk hibah tanah itu kalau tanah milik Pemda itu sudah ada bangunan dan dikuasai secara fisik otomatis sesuai dengan regulasi wajib memberikan hibah tanah itu," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER