Pengelolaan Keuangan di Desa Harus Transparan 

  • 28 Mei 2022
  • 08:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1507 Pengunjung
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo. foto : Tim Kreatif Kejari Badung

Badung, suaradewata.com - Pengelolaan keuangan di masing-masing Desa harus transparan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengungkapkan, guna memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, pengelolaan keuangan di desa harus transparan. 

"Terkait transparansi adalah bagaimana pencatatan semua pengelolaan keuangan tanggungjawab semua dibuktikan dan dapat dilihat masyarakat itu sendiri," ungkap Gde Bamaxs, Jumat, (27/09/2022).  

Bamaxs menerangkan, setiap kegiatan desa secara umum ada melalui rapat dan masyarakat juga bisa mengawasi dengan ikut berpartisipasi. Untuk Kepala Desa, baik yang incumbent ataupun yang baru diharapkan bisa melanjutkan garis besar perencanaan dari Perbekel sebelumnya. Sehingga semuanya tepat mutu tepat guna dan manfaatnya sesuai apa yang direncanakan sebelumnya. 

"Kisi kisinya, jalankan semua secara hati hati dan melihat bahwa apa yang dilaksanakan adalah ada eksekusi hukumnya. Sehingga nanti temen temen Perbekel juga bisa berhati hati dalam pelaksanaan kebijakannya," terangnya. 

Namun, apabila dianggap ada yang ditutup informasinya, kata Bamaxs, bisa diinformasikan ke Kejari Badung. Untuk identitas saksi dan korban dirahasiakan, karena sudah dilindungi oleh Undang-undang. 

"Tapi kalau misalnya itu ditutup tutupi ya bisa dilaporkan ke kami," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER