Mantan Bupati Tabanan Dititipkan di Polda Bali

  • 24 Mei 2022
  • 19:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1533 Pengunjung
Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan. Foto: google

Denpasar, suaradewata.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didampingi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberi sinyal bahwa berkas perkara dari Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan, telah dinyatakan lengkap.

Artinya, dalam waktu dekat pihak KPK akan menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali dalam penyidikan selanjutnya dan untuk segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Informasi yang didapat, saat ini putri Ketua DPRD Bali itu statusnya dititipkan di Rutan Polda Bali. Bahkan kabarnya Eka telah ditahan sejak Jumat, 20 Mei lalu.

"Benar yang bersangkutan sodari sudah ditahan di Polda Bali sejak Jumat (20/5) lalu," singkat Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi.

Ditambahkannya bahwa pihak KPK tidak hanya membawa Eka Wiryastuti. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, juga membawa Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FIB Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Untuk Wiratmaja dikatakannya, tidak ditahan di Polda Bali tetapi dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. Untuk diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, tahun anggaran 2018. 

Setelah berstatus tersangka, Eka Wiryastuti ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Nyoman Wiratmaja di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Dipastikan nantinya keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER