Cegah Korupsi, Kejari Badung Berikan Pemahaman Hukum di BPBD

  • 19 Mei 2022
  • 23:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1164 Pengunjung
Bidang Intelijen Kejari Badung melaksanakan Penerangan Hukum di BPBD Badung, Kamis, (19/05/2022) foto : Putu Angga/ist

Badung, suaradewata.com – Masalah korupsi merupakan masalah yang tidak ada habisnya dan bisa saja menimpa berbagai sektor termasuk kaitannya dengan bencana alam. Atas hal itu Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggelar Penerangan Hukum (Penkum) bertempat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung, Rabu, (18/05/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengatakan kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Badung di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung mengangkat tema Bencana alam dan Kaitannya Dengan Tindak Korupsi.

Penkum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang berstatus sebagai perangkat daerah, serta diharapkan dalam mengambil kebijakan-kebijakan lebih mementingkan kepentingan masyarakat dan tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya," ucap Imran Yusuf. ang/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER