Kasus Pencurian Handphone oleh Tersangka Abi Achmad Dihentikan

  • 26 April 2022
  • 18:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1631 Pengunjung
Keterangan foto : Pelaku Pencuri Hp Berdamai dengan korban Sumber foto : Tim Kreatif Kejari Badung

Badung, suaradewata.com - Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H. telah melakukan Penghentian Perkara dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka Abi Achmad Als Abi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian). Sebelumnya tersangka melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah.

"Bahwa sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf.

Mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku dilakukan oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Agung Satriadi, S.H. didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H serta dihadiri juga oleh Pihak Penyidik dari Kepolisian Resor Badung. Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad Alis Abi.

"Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku. Agar kedepannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis," ujarnya.

Kegiatan ini pun ditutup dengan pemberian 1 Unit Handphone dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung kepada Tersangka, demi mewujudkan mimpi si anak memiliki handphone untuk keperluan sekolahnya. ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER