Bule Prancis Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

  • 31 Maret 2022
  • 13:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1647 Pengunjung
Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial RJHB (31) didampingi petugas keimigrasian saat berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali untuk menunggu segera di deportasi ke negaranya, Kamis (31/03/2022).

Badung, suaradewata.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali kembali mendeportasi seorang WNA asal Perancis, Kamis (31/03/2022).  Selain di deportasi, RJHB juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bagi orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan bahwa pria berinisial RJHB (31) di deportasi karena ijin tinggal di Indonesia sudah habis atau sudah tidak berlaku lagi. Sehingga ia dinyatakan melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  

Dikatakannya yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951. 

Sebelumnya, yang bersangkutan juga sempat mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2022 untuk didetensi dan proses pendeportasian.  

"Dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat RJHB dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar – Singapura, Senin (28/3). Pesawat itu lepas landas pada pukul 14.30 Wita," ucapnya.

Untuk diketahui, pada Desember 2020 silam RJHB ditangkap oleh Kepolisian Badung dengan kasus kepemilikan 1 klip plastik berisi shabu seberat 0,62 gram, 1 plastik klip berisi shabu seberat 4,81 gram, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, 1 pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR 1 pucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi. 

Dalam putusan di PN Denpasar dinyatakan bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011. Selanjutnya diketuk palu hakim, pidana penjara selama 16 bulan.

Dikatakan Jamaruli, setelah menjalani masa pokok pidananya, laki-laki kelahiran Paris tersebut dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli. Keputusan pembebasan yang bersangkutan tertuang dalam Surat Lepas Nomor W20.EBN-PK 05.12-424 tanggal 24 Maret 2022. Kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar untuk mendapatkan langkah lebih lanjut. mot/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER