Gubernur Koster Musyawarahkan Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Kawasan PKB

  • 15 Maret 2022
  • 15:40 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 1714 Pengunjung
sumber foto : putra bagawatra/ist

klungkung, suaradewata.com - Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang berlangsung di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, pada Senin (Soma Wage, Dukut) 14 Maret 2022.

Dalam musyawarah tersebut dihadiri oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kejati Bali, Ade Tajudin Sutiawarman, Kepala Kanwil BPN Bali, Ketut Mangku, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Direktur BPD Bali, I Nyoman Sudharma, serta warga pemilik lahan di Desa Tangkas, Desa Jumpai, Desa Gunaksa, Desa Gelgel, dan Desa Sampalan Klod.

Gubernur Bali dalam sambutannya menjelaskan pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sudah berlangsung sejak Tahun 2020 yang diawali dengan pembebasan lahan di Eks Galian C, dimana proses pembebasan lahannya sudah selesai dan berjalan lancar. Untuk pembangunan fisiknya akan dimulai pada Tahun 2023. "Saya mengucapkan terimakasih kepada warga yang memiliki lahan di Eks Galian C, sehingga semua berjalan lancar dan saat ini sedang dimulai pematangan lahan di Eks Galian C. Kita berharap pematangan lahan ini selesai bulan Juli 2022," jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ini. kw/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER