Tempo Dua Hari, Polsek Blahbatuh Bekuk Pelaku Curanmor

  • 15 Maret 2022
  • 10:30 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1907 Pengunjung
Dua tersangka pelaku curanmor dibekuk Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dalam waktu 2 hari. Foto : ist

Gianyar, suaradewata.com - Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Blahbatuh Polres Gianyar, Senin (14/3/2022). Keduanya terbukti melakukan pencurian di Banjar Ketandan, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada tanggal 12 Maret lalu.

Dua orang tersangka curanmor yang diamankan yakni, TIK (26) asal Probolinggo, Jawa Timur dan KSN (31) asal desa Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur. Keduanya melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario di Banjar Ketandan, pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 20.30 wita.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Ketut Suharto Giri menyatakan bahwa pengungkapan penangkapan kedua pelaku berawal dari pengaduan korban, I Ketut Sudama (52). Korban awalnya memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 4271 DI miliknya di depan rumah salah satu keluarganya di Banjar Ketandan, Desa Buruan. Sekitar pukul 23.00 wita korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Sempat mencari dan menanyakan sekeliling TKP tidak ada yang tahu. Korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut sehingga ke Polsek Blahbatuh.

Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim, AKP I Made Gede Sudarta melalui Panit I, Iptu Ngakan Ketut Erawan gerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Penangkapan berawal dari ditangkapnya pelaku TIK, ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Petugas merasa curiga karena plat nomor kendaraan bagian depan tidak ada.

"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap TIK dan mengecek surat-surat namun pelaku tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan yang dikendarainya serta dari dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa petugas menemukan kunci leter T," ungkap Kompol Giri Suharto.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka TIK, mengarah kepada temannya, tersangka KSN yang diajaknya bersama untuk melakukan aksi pencurian. Hingga akhirnya KSN berhasil ditangkap di tempat kostnya di daerah Semabaung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Kedua tersangka mengakui telah bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut.

Kedua pelaku cukup lihai menyembunyikan aksinya, terbukti setelah mendapatkan sepeda motor kedua pelaku mengganti plat nomor kendaraan. Dari sepasang plat nomor kendaraan, satu buah plat nomor yang asli, mereka buang di semak-semak yang berada di areal parkir Taman Makam Pahlawan Kertha Kertya Mandala Gianyar dan satu buah lagi di bawa oleh tersangka TIK.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang hasil curian berupa satu unit sepeda Motor honda Vario warna hitam dan dua buah dua buah Plat Nomor Kendaraan DK 4271 DI. 

Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER