Maling Beraksi di 23 TKP Dibekuk Reskrim Polsek Sukawati

  • 07 Maret 2022
  • 15:10 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1857 Pengunjung
Pengungkapan kasus pencurian di 23 TKP sepanjang Jalan Bypas IB Mantra, Senin (7/3). (arimbawa/suaradewata)

Gianyar, suaradewata.com - Beraksi di 23 TKP sepanjang jalur Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, maling spesialis meja potong batu lahar di tempat pembuatan sanggah, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukawati.

 

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan, saat pengungkapan kasus di depan awak media, Senin (7/3) menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Sukawati mulai Januari hingga Februari 2022 menerima 6 pengaduan masyarakat terkait pencurian meja potong batu lahar, mesin gerinda, tabung gas LPG 3kg dan mesin pompa air yang terjadi di tempat usaha pembuatan sanggah sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. 

 

Para pemilik usaha tersebut merasa sangat resah atas kejadian tersebut, karena alat yang dicuri oleh pelaku merupakan alat pokok yang dipergunakan dalam melakukan pemotongan batu lahar yang dipakai untuk membuat sanggah/pelinggih. Atas kejadian tersebut korban tidak bisa melakukan aktivitasnya kembali dan tidak mampu untuk membeli alat yang baru lagi dikarenakan masa pandemi saat ini dan harganya cukup mahal (dimana harga per meja adalah Rp. 3.000.000,-).

 

Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat tersebut, kemudian Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan saksi - saksi. Diperoleh informasi saat kejadian terakhir ada seorang mencurigakan yang terpegok oleh warga dan meninggalkan kendaraan. Dari cctv yang dipantau sepanjang Bypass IB Mantra pun terekam sosok yang dicurigai tersebut setiap terjadi kasus pencurian.

 

Alhasil, pada hari Kamis (3/3/2022) sekira pukul 02.30 wita, unit Opsnal mengamankan seorang laki-laki bernama Kadek A (43) yang diduga sebagai pelaku di sebuah rumah kos di Banjar Bualu, Nusa Dua, Badung. "Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 23 TKP di sepanjang jalur Bypass Ida Bagus Mantra wilayah hukum Polres Gianyar (Sukawati 12 TKP, Blahbatuh 8 TKP dan Kota Gianyar 3 TKP)," jelas AKBP Bayu Sutha.

 

Lebih lanjut diungkapkan, dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan pencurian seorang diri  waktu dini hari sekitar pukul 04.00 wita sampai pukul 06.00 wita, dengan mengendarai sepeda yang disewa oleh pelaku. Kemudian pelaku masuk ke TKP dengan memotong rantai pengaman mesin menggunakan gunting baja besar yang sudah disiapkan oleh pelaku, selanjutnya meja tersebut diangkut oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang di bawanya menuju wilayah Nusa Dua. "Pelaku melakukan aksinya dari bulan Januari 2022 sampai bulan Maret 2022," ungkapnya.

 

Barang barang hasil curian tersebut dijual ke tukang rongsokan yang ada di wilayah Nusa Dua. Dari hasil penjualan barang - barang tersebut pelaku pergunakan untuk berjudi dan biaya hidup sehari – hari. "Selanjutnya dilakukan croscek ke seluruh TKP dan keterangan dari para korban yang mengalami pencurian tersebut, dimana total kerugian yang dialami oleh para korban di seluruh TKP (23 TKP) dengan barang yang diambil adalah sebanyak 46 buah senilai kerugian Rp. 138 Juta," kata Kapolres Gianyar. Oleh pelaku sudah sempat dijual kepada pengepul dan kemudian terjual ke Surabaya (sudah terlebur) sehingga oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati hanya dapat mengamankan sebanyak 17 buah, imbuhnya.

 

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER