Tilep Dana Sesajen Untuk Desa Adat, Eks Kadisbud Denpasar Dihukum 3 Tahun

  • 24 Februari 2022
  • 22:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1544 Pengunjung
Tilep Dana Sesajen Untuk Desa Adat, Eks Kadisbud Denpasar Dihukum 3 Tahun. Foto : Ari Wirasdipta

Denpasar, suaradewata.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar, mengurangi hukuman setahun dari tuntutan JPU terhadap I GST Ngr Mataram, mantan Kadisbud kota Denpasar.

Oleh hakim pimpinan Gede Putra Astawa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar.

Dimana dalam kasus ini terdakwa kala itu bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa lebih dari Rp.1 miliar.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Hakim terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ketok palu hakim di persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang sebesar Rp 155 juta yang dihitung sebagai kerugian negara subsider tiga bulan. Uang sebesar Rp 155 juta, menurut majelis hakim adalah uang yang dinikmati oleh terdakwa dari total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 1.022.258.750.

Majelis hakim juga meminta JPU yang dikoordinatori Jaksa Catur Rianita Dharmawati, agar memeriksa pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1.022.258.750. Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Sebagaimana dibeberkan dalam dakwaan JPU Kejari Denpasar, bahwa terdakwa diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara / daerah yang efektif dan efisien.

"Bahwa terdakwa selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang / jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," beber JPU dalam dakwaan.

Kegiatan penganggaran untuk desa adat tersebut untuk tahun 2019-2020. Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.022.258.750. Terdakwa yang didampingi Komang Sutrisna,SH selaku penasehat hukum, akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER