Melebihi Muatan, Truk Ini Diamankan Petugas dan Sopirnya Jadi Tersangka

  • 18 Februari 2022
  • 16:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1501 Pengunjung
Sebuah truk tronton diamankan petugas karena melebihi muatan, foto : Humas Polres Badung

Badung, suaradewata.com - Sebuah truk tronton dengan no. Pol N 8853 UR yang dikemudikan oleh berinisial AC diamankan oleh petugas kepolisian di Timur Jembatan Beringkit, Kecamatan Mengwi, Rabu, (09/02/2022). Truk tronton ini diamankan petugas lantaran melebihi muatan dan sopir truk kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan truk tersebut diamankan petugas lantaran terlihat melebihi muatan semestinya dan memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian petugas melakukan pengukuran ulang dibantu oleh petugas dishub, ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran ( over dimensi ). 

"Selanjutnya kami mengamankan truk tersebut yang kemudian dilakukan proses hukum. Setelah melakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan kasus tindak pidana lalu lintas ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iptu Ketut Sudana kepada media suaradewata.com, Jumat, (18/02/2022). 

Kasi Humas menjelaskan, terjadi over dimensi pada bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke As Roda Tengah, Dimensi Bak kendaraan dan ditemukan selisih yang cukup signifikan. Dari hasil pemeriksaan saksi - saksi baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali – NTB termasuk dari saksi ahli, terbukti Kendaraan Truck Tronton bak terbuka Merk Nissan No. Pol N 8853 UR dapat disangkakan pasal 277 UU RI No. 2 tahun 2009. Karena di lihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan ( terdapat pada SRUT atau buku KIR ). 

"Dari keterangan yang di dapat, pemilik kendaraan Truck Tronton bak terbuka Merk Nissan No. Pol N 8853 UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan juga terhadap bentuk bak truk, dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas pria yang disapa Pak Mangku ini.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER