Tilep Dana Sesajen Untuk Desa Adat, Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun

  • 18 Februari 2022
  • 17:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1522 Pengunjung
Sidang kasus dana sesajen Desa adat dengan tersangka secara daraing, Foto/ari/suaradewat

Denpasar, suaradewata.com - IGST Ngr Mataram, mantan Kadisbud kota Denpasar, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar diajukan tuntutan hukuman selama 4 tahun penjara.

Hukuman yang diajukan Jaksa dari Kejari Denpasar ini terkait kasus yang menejerat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar. 

Dalam kasus ini terdakwa kala itu bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam sidang yang digelar secara virtual pimpinan hakim pimpinan Gede Astawa, pihak Jaksa Catur Rianita Dharmawati, menyebut jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa lebih dari Rp.1 miliar.

Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipokor Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut pidana penjara terhadap I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," bunyi tuntutan JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa supaya membayar uang penganti kerugian negara senilai Rp. 1.022.258.750 subsidair 1 tahun penjara. Namun dari kerugian negara tersebut, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 125.686,500 ke JPU. 

Sedangkan sisanya, JPU telah menyita uang tunai sebesar Rp. 80.000.000,- dari saksi Kadek Agustina Putra, dan menerima penitipan uang dari sejumlah pihak yang identitasnya disamarkan sebesar Rp. 816 572 250. "Uang titipan ini dihitung sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara," sambung JPU.

Sebagaimana dibeberkan JPU Kejari Denpasar, bahwa terdakwa diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara / daerah yang efektif dan efesien. 

"Bahwa terdakwa selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang / jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," beber JPU dalam dakwaan.

Kegiatan penganggaran untuk desa adat tersebut untuk tahun 2019-2020. Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.022.258.750. Terdakwa yang didampingi Komang Sutrisna,SH selaku penasehat hukum, akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER