Depresi Hisap Ganja, Bule Asal Perancis ini Dituntut 3 Tahun

  • 25 Januari 2022
  • 18:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1557 Pengunjung
tersangka narkotika dengan nama Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) WNA asal Prancis

Denpasar,suaradewata.com - Setelah ditinggal pergi oleh istrinya, membuat Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) WNA asal Prancis ini, mengkonsumsi Ganja untuk ketenangan.

Dalam sidang yang digelar PN Denpasar secara online, pria berambut ikal ini terlihat pasrah saat JPU mengajukan hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Perbuatan terdakwa sebagai pecandu ganja dinilai telah melawan hukum di Indonesia tentang narkotika Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009.

Bahwa terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki narkotika dalam bentuk tanaman berupa ganja untuk digunakan sendiri. "Menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama tiga tahun," tuntut Jaksa Jaksa I Wayan Sutarta,SH.

Terdakwa yang selama pandemi ini menetap di Kerobokan, Kuta Utara ini menyampaikan langsung secara lisan agar dirinya mendapat keringanan hukuman oleh majelis hakim pimpinan sidang Kony Hartanto, SH.,MH.

Sebagaimana diberitakan, bahwa terdakwa diamankan oleh anggota Polda Bali di tempat kediamannya kamar No. 6 Jay's Villas Umalas, Jalan Tegal Cupek,  Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Dari drama penggeledahan, 26 September 2021 sekitar pukul 18.30 Wita, Polisi mengamankan 3,39 gram netto ganja. Pengakuan pemilik nomor paspor 14CV37669 ini mengkonsumsi ganja sendiri. Bahkan jika tidak ada uang Ganja murni dicampur dengan tembakau lain.

"Terdakwa merasa depresi dan mendapat ketenangan dengan mengkonsumsi ganja sejak pisah dengan istrinya tahun 2020," sebut jaksa dari Kejati Bali.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER