Bakal Diseret Nama Penerima Transferan Uang Haram Eks Sekda Buleleng

  • 23 Januari 2022
  • 19:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1878 Pengunjung
mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut  Puspaka tersangka Kasus dugaan  gratifikasi dan TPPU   (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Denpasar,suaradewata.com - Kasus dugaan  gratifikasi dan TPPU   (Tindak Pidana Pencucian Uang)  yang melibatkan  mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut  Puspaka  masih terus bergulir.Pasalnya ada nama- nama lain yang diduga menerima aliran dana  transferan.

Disebutkan, salah satunya ada yang masih menjabat  sebagai kepala daerah. Dalam penanganan kasus tersebut,  Jaksa  Penuntut Umum (JPU)  merencanakan akan melakukan pemeriksaan  terhadap penerima-penerima  aliran  dana.

Penerima-penerima aliran dana ini  direncanakan  akan diperiksa dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hanya saja, siapa yang akan didatangkan dalam sidang tersebut  enggan dibocorkan karena tidak mau berasumsi terlebih dahulu.

“Intinya ada si  penerima aliran dana transferan yang bakalan kami panggil dan periksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar," ucap Kasi Intel Kejari Buleleng  Agung Jayalantara.

Dalam  hal ini, pihaknya tidak mau berandai-andai siapa saksi yang akan dipanggil tersebut dan meminta ikuti persidangan yang akan dilangsungkan nanti.

"Intinya kita ikuti persidangan. Nanti dari fakta di sana, kita akan melihat siapa saksi yang mesti didengar kesaksiannya,"  ujarnya.

Terkait dakwaan JPU, Agus  Eko Purnomo dkk, dalam proyek pengurusan izin  pembangunan  terminal penerima  dan distribusi LNG Celukan  Bawang, investor  (PT. Padma Energi Indonesia) telah mengeluarkan  dana sebesar Rp 1.826.060.000.

Dari dana tersebut,  Rp 725 juta digunakan untuk pembayaran jasa konsultan  dan sisanya  Rp 1.101.060.000 atas perintah terdakwa di transfer ke sejumlah nomor rekening dan diserahkan secara tuni.

Dari dana satu miliar lebih tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama I Made Mahayastra  Rp 300 juta.  Dalam satu kali transaksi   pada 5 Maret 2015 silam.

Selanjutnya ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama   Made Chandra  Berata   Rp 25 juta dan sisanya diserahkan langsung kepada terdakwa   mantan Sekda Buleleng tersebut. Uang tersebut diterima  di sebuah hotel di Singaraja dan  alamat terdakwa  di Jalan Kumbakara, Bakti Seraga, Buleleng.

Selain itu, dalam dakwaan juga terungkap harga sewa lahan  di Yeh Sanih, Buleleng tersebut sebesar Rp 25 miliar selama 40 tahun dengan luas lahan  58 Ha.

Dari  jumlah tersebut,  uang sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih  yang telah diterima terdakwa  Rp 12,5 miliar yang ditransfer ke sejumlah rekening berbeda. Uang tersebut tidak ada diterima oleh pihak desa adat.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER