Tipu Warga Ratusan Juta, Jaksa Gadungan ini Dihukum 3 Tahun Penjara

  • 19 Januari 2022
  • 18:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1656 Pengunjung
tersangka penipuan Setiadjie Munawar (57)

Denpasar,suaradewata.com - Setiadjie Munawar (57) yang bergelar Doktor dituntut oleh Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara. Hukuman yang diberikan hakim, lebih ringan 12 bulan dari tuntutan JPU Kejari Denpasar.

Majelis Hakim yang diketuai I Putu Suyoga, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Mengadili dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim yang dibacakan secara online.

Untuk diketahui, sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa I Made Lovi Pusnawan,SH menyebutkan bahwa terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai seorang Jaksa pada korp institusi Kejaksaan RI.

"Terdakwa telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," sebut Jaksa.

Pria jebolan S2 asal Bandung, awal terungkapnya perkara ini pada tanggal 11 Agustus 2021. Dimana jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas dari pria kelahiran 12 Juni 1964, yang mengaku sebagai Jaksa.

Setelah terkonfirmasi bahwa pria berumur 57 tahun itu ternyata bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dengan memanfaatkan sumber daya organisasi Intelijen.

Dijelaskan, laporan berawal dari korban LR bertemu dengan terdakwa dan menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya. Terdakwa menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. 

Saat itu terdakwa mengatakan bahwa dirinya adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. 

"LR percaya jika terdakwa sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000,-. Namun justru perkaranya tidak terselesaikan dan korban merasa tertipu," tulis dalam dakwaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER