Lahan Pelaba Pura Kurang 0,75 Meter Persegi, Banjar Adat Gelar Paruman

  • 22 Desember 2021
  • 06:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1734 Pengunjung
Banjar Adat Canggu Gelar Paruman Terkait Kekurangan Lahan Pelaba Pura Penataran Dalem Canggu, (selasa, 21/12/21)/(Foto/Angga)

Badung,suaradewata.com - Prajuru Banjar Adat Canggu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara menggelar paruman/rapat bersama mantan Kelian Adat dan Dinas serta Pekaseh, Penyakap, Patis dan Pelingsir Banjar di Balai Banjar Adat Canggu, Selasa malam, (21/12/2021). Paruman tersebut digelar untuk membahas kekurangan lahan Pelaba Pura Penataran Dalem Canggu yang tidak sesuai dengan sertifikat.

Kelian Banjar Adat Canggu, Nengah Sudarsa mengatakan dari hasil rapat tersebut, semua menuntut agar lahan yang kurang itu untuk dikembalikan seperti semula sesuai dengan sertifikat kepemilikan Pelaba Pura Penataran Dalem Canggu. Kata ia, luas lahan Pelaba Pura dalam sertifikat adalah seluas 29 are, namun setelah diukur sekarang justru menjadi 28,25 are dan terjadi kekurangan lahan sekitar 0,75 meter persegi.

"Kesimpulan dari semua itu, Krama Banjar menuntut untuk pengembalian tanah Pelaba Pura yang kekurangannya dipakai akses jalan menuju tanah milik investor," kata Nengah Sudarsa. 

Sebelum adanya jalan seperti sekarang, sesuai penjelasan dari Pelingsir Banjar serta Mantan Kelian Banjar Adat dan Dinas, dahulu hanya ada jalan seperti munduk kecil di atas lahan Pelaba Pura. Karena ada warga dari Banjar Adat Canggu pindah disana, maka dijalur itu itu terjadi pembebasan tanah sedikit tetapi hanya untuk warga Banjar Adat Canggu. 

"Karena sekarang dipojok itu merupakan lahan katanya dulu milik pemerintah, sekarang milik pribadi dan digunakan untuk investor. Sehingga sekarang Krama menginginkan lahan Pelaba Pura yang kurang agar kembali sesuai sertifikat asli tahun 1999 keluaran dari BPN," terangnya.

Dalam rapat tersebut juga menyimpulkan akan ada aksi memberikan batas duwe pelaba Pura Dalem Penataran sesuai dengan luasnya yaitu 29 are. Namun, aksi tersebut akan dijalankan setelah melakukan paruman dengan Krama Banjar keseluruhan. "Jadi aksi itu baru rencana. Karena nanti akan ada rapat kembali," ujarnya.

Sementara, Bendesa Adat Canggu, Wayan Suarsana mengatakan karena tanah itu merupakan Duwe Pelaba Pura dan bukan milik pribadi, artinya masyarakat krama penyungsung punya kewajiban untuk melestarikan dan mengajegkan apa yang menjadi hak Duwe Pelaba pura seluas 29 are. "Karena dalam perjalanan ini mungkin ada kurang komunikasi saja lahan itu dikira jalan umum dipakailah jalan itu untuk akses disana," kata Wayan Suarsana.

Ia menjelaskan, dari Krama Banjar adat Canggu juga punya kekuatan hukum karena ada sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN itu dasarnya. Yang pada intinya, krama Banjar Adat selaku pengempon Pura Penataran Dalem Canggu ingin mengembalikan lahan itu seperti sedia kala. 

"Dari Prajuru Desa akan senantiasa mendampingi Prajuru Banjar dan kramanya didalam melakukan kegiatan, baik itu dibidang untuk mengajegkan tanah duwe Pelaba Pura dan kegiatan lainnya. Dan kita dari Prajuru Desa Adat berkewajiban untuk mengayomi semua warga adat. Karena itu merupakan wewidangan desa adat juga," jelasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER