Bahas Pelanggaran Izin Akomodasi Pariwisata, Komisi I Panggil Instansi Terkait

  • 13 Desember 2021
  • 21:55 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1446 Pengunjung
Rapat Evaluasi Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar dengan Pemkab Gianyar membahas pelanggaran akomodasi pariwisata, Senin (13/12), Foto : istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Pelanggaran perda dalam pembangunan hotel di Banjar Tanggayudha, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, mendapat perhatian serius oleh Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar. Senin (13/12), Komisi I DPRD Gianyar mengadakan rapat evaluasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Gianyar, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Gianyar dan Dinas Satpol PP.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa. Sementara dari ekskutif dihadiri semua oleh kepala dinasnya. Pelanggaran yang dibahas dalam rapat tersebut ada di dua kecamatan, yakni sejumlah villa di Payangan dan di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud. Selain itu, juga membahas pabrik rokok di Sukawati yang diduga melanggar luas bangunan.

Ketua komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa mengatakan, rapat ini terkait dengan sejumlah akomodasi pariwisata yang menyimpang dari izin yang dikeluarkan. Dimana dalam sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Gianyar beberapa hari lalu, ditemukan ada villa yang menyimpang dari jumlah bangunan dan luas bangunan. 

"Di Payangan, yang memohon izin pembangunan vila. Ada penambahan beberapa villa dari izin yang keluar. Ada juga yang melanggar sempadan sungai. Di sebelahnya lagi, pembangunan yang tak memegang dokumen," ujarnya.

"Baru-baru ini di Kedewatan, itu ada pelanggaran daripada batasan, mereka juga menambah perluasan lahan dan bangunan. Beberapa sawah dikontrak. Dimana hal tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya alias Alit Rama meminta agar Satpol PP Gianyar menjalankan fungsi pengawasan. "Kami khawatirkan, saat investor tidak diawasi, ada bangunannya yang menyalahi aturan, karena kurang memahami aturan, kasihan investor nanti yang rugi. Intinya pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi mengingatkan agar tidak ada pihak yang dirugikan," tandasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Gianyar l Gusti Ngurah Supriadi dalam rapat tersebut secara tegas menindak pelanggaran yang dilakukan proyek hotel di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan. "Tidak ada toleransi lagi. Toleransi kita hanya memberikan waktu untuk membongkar. Kalau tidak kunjung dibongkar, di situ Satpol PP harus turun," tandasnya.

Dia juga meminta Satpol PP Gianyar akan lebih aktif mengawasi pelanggaran Perda di Gianyar. "Satpol PP jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat. Harusnya Satpol PP yang harus proaktif. Dari pengamatan saya ada di daerah tertentu yang sama sekali tak mengurus izinnya, tapi sudah beroperasi. Lokasinya di Tegalalang," ujarnya.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER