BK Putuskan Tidak Ada Sanksi Terkait Anggota DPRD Gianyar Berhutang

  • 02 Desember 2021
  • 20:10 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1450 Pengunjung
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gianyar, melakukan sidang putusan terkait nasib oknum anggota dewan dari Fraksi Demokrat DPRD Gianyar mengenai laporan pegawai DPRD Kota Mataram yang melaporkan memiliki hutang sebesar Rp.10 Juta, Foto/Suaradewata/Agus Arimbawa

Gianyar,suaradewata.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gianyar, melakukan sidang putusan terkait nasib oknum anggota dewan dari Fraksi Demokrat DPRD Gianyar mengenai laporan pegawai DPRD Kota Mataram yang melaporkan memiliki hutang sebesar Rp.10 Juta. Hutang tersebut telah ditagih berkali-kali namun belum dibayarkan oleh IGS.

Rapat untuk pengambilan keputusan sanksi berlangsung Kamis (2/12) memutuskan permasalahan ini telah selesai, dan tidak mengenakan sanksi apapun pada yang bersangkutan. Hal itu dikarenakan, IGS telah memenuhi setiap arahan dari Badan Kehormatan (BK). Yakni,  yang bersangkutan mau membayar atau melunasi utang Rp 10 juta tersebut. 

Adapun sidang BK tersebut dihadiri, Ketua BK DPRD Gianyar, I Ketut Sumadi, Wakil Ketua BK DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, anggota I Made Janji dan I Made Togog. Sidang yang berlokasi di ruang BK DPRD Gianyar tersebut tanpa kehadiran IGS. 

Ketua BK DPRD Gianyar, I Ketut Sumadi ditemui usai sidang tersebut mengatakan, kegiatan yang dilakukan di ruang BK ini adalah membahas dan memutuskan tindakan BK terkait kasus utang yang dilakukan oleh IGS. Sebelum putusan ini dilakukan berdasarkan sejumlah mekanisme. Dimana sejak adanya surat dari DPRD Kota Mataram terkait IGS ini, pihaknya langsung memanggil IGS di hadapan anggota BK DPRD Gianyar. Saat itu, yang bersangkutan mengaku memiliki utang pada seorang pegawai di DPRD Kota Mataram. 

"Beliau (IGS) datang dan membenarkan kejadian itu. Kita di BK menyarankan agar tidak berlarut persoalan ini, kalau bisa selesaikan secara kekeluargaan. Mengembalikan uang yang dipinjamkan ini. Lalu, IGS minta waktu habis Kuningan mengembalikan uang itu," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, entah karena kasus ini viral di media atau memang atas kesaran yang bersangkutan. Ketika pihaknya mendatangi DPRD Kota Mataram beberapa waktu lalu, saat itu IGS telah membayar utangnya, atas bukti transfer Rp 10 juta. "Karena sudah dibayar, kami anggap kasus ini sudah selesai. Tidak ada sanksi, karena baru pertama kali. Jika terjadi berulang-ulang, baru nanti ada sanksi," ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau agar hal tersebut tidak terulang kembali, dan secara bersama-sama menjaga nama baik lembaga. "Mari kita sama-sama menjaga nama baik lembaga ini," tandasnya. 

Wakil BK DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra mengatakan, sebelum memutus ini, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke DPRD Kota Mataram. "Hasil klarifikasi kita sudah cukup jelas. Intinya memang uang sudah dikembalikan tanggal 24 jam 10 pagi. Ditunjukkan bukti transfer. Apa yang disampaikan ketua tadi, karena kami beri kesempatan selesaikan secara kekeluargaan. Dan sudah diselesaikan dengan baik. Kita cukupkan sampai disini," tandasnya.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER