Bandarnya Dihukum 13 Tahun, Kurirnya Dituntut 14 Tahun

  • 02 Agustus 2021
  • 20:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1484 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Rio alias Aldo, pemuda 27 tahun asal Jakarta ini nampak lesu begitu mendengar jaksa yang menuntutnya mengajukan hukuman selama 14 tahun penjara.  

Jaksa IB Putu Swadharma Diputra,SH melalui sidang virtual di PN Denpasar yang diketuai Hakim Kony Hartanto,SH.,MH menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli narkotik jenis Ganja. 

Perbuatan terdakwa oleh Jaksa dijerat dan diancam sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. "Memohon agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara," tuntut Jaksa dari Kejari Denpasar.  

Untuk diketahui, terdakwa diamankan petugas dari Polres Denpasar pada 4 Maret 2021, di Jalan Pulau Singkep, Pedungan  Denpasar Selatan. Saat itu, polisi berhasil menyita 5 paket ganja yang dikemas dalam tas plastik hitam dengan total berat keseluruhan 5.465 gram netto.  

Terdakwa mendapat paket tersebut dari Suhadi, yang merupakan bandar Ganja, Ekstasi, Hasis dan Sabu. Suhadi telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.  

Sebelum menerima barang dari Suhadi, terdakwa merupakan kurir dari seseorang yang dikenalnya dengan nama mas brow (DPO). Selama bekerja dengan Mas Brow, dari awal tahun 2019, terdakwa hanya menerima upah satu paket ganja untuk dikonsumsi sendiri setiap kali ada transaksi.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER