Jadi Napi di Lapas, Mang Idus Kembali Dituntut 13 Tahun

  • 16 Juli 2021
  • 19:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1446 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Seorang warga binaan di LP Kerobokan bernama Nyoman Suwedia alias Mang Idus (40), kembali harus menjalani hukuman dengan kasus yang sama mengedarkan sabu dari dalam Lapas.

Pria asal Desa Ungasan, Kuta Utara, Badung inipun oleh Ni Putu Eriek Sumiyanti,SH dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun untuk barang bukti sabu sebanyak 10 plastik klip berat 9,85 gram.

Terdakwa yang sebelumnya dijerat hukuman 8 tahun penjara dan belum genap setahun di dalam Lapas itu diamankan petugas berdasarkan keterangan dari Pande Gede Susila Putra alias Lepang (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh personel BNN Bandung pada 16 Februari 2021 lalu.

Dari pengembangan tersebut, petugas BNN Badung didampingi petugas LP Kerobokan mendatangi ruangan Blok G (GWK) yang dihuni oleh terdakwa.

Dari ponsel berisi percakapan via aplikasi whatsapp antara terdakwa dengan Pande Gede Susila Putra alias Lepang, yang menjadi kaki tangan terdakwa dalam menjalankan bisnis Narkotika, dan Wayan Suanda alias Kak Uban (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pembeli.

Terdakwa mengakui jika sebanyak 10 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 9,85 gram netto yang disita dari tangan Lepang, memang miliknya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1.500.000.000 subsider 6 bulan penjara," pinta Jaksa Eriek kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER