Ambil Sabu di Tugu Pelinggih, Pemuda Asal NTT ini Dihukum 12 Tahun

  • 16 Juli 2021
  • 19:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1484 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Aksi para pelaku narkoba kerap melecehkan umat. Bahkan untuk menempel paket sabu sudah berani menempatkan di sebuah tempat ibadah.

Seperti yang dilakukan terdakwa Arvin Edsa Banurea, mengambil tempelan sabu di sebuah tugu pelinggih pinggir jalan. Atas perbuatannya, Ia pun harus menerima hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Dijabarkan Jaksa IBM Argita Chandra,SH diwakili Jaksa Dayu Sulaksmi,SH.,terdakwa mendapat perintah dari Jack (DPO) untuk mengambil paket sabu. Barang tersebut dimasukkan ke dalam kemasan Mie Goreng yang ditaruh di Tugu Pelinggih pinggir jalan tikungan di Ubung.

Oleh pemuda 24 tahun ini, sabu tersebut dipecah menjadi 13 paket klip plastik. Selanjutnya, enam paket sabu di tempel terdakwa atas perintah dan petunjuk dari Jack.

Naas di hari Jumat, 12 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari, saat akan melakukan tempelan di depan sebuah toko jalan Pulau Panjang, Denbar langsung disergap Polisi.

"Dari penggeledahan petugas ditemukan satu paket sabu ditempel di bungkus mie goreng. Berat sabu diamankan 4,26 gram," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Pengembangan dilakukan di kamar kos terdakwa di lingkungan Tegal Lantang Kaja, Padangsambian. Disini polisi menemukan 6 paket klip pelastik berisi sabu berat bersih 8,52 gram. Selain itu juga ditemukan tiga bungkus berisi ganja dengan berat keseluruhan 63,29 gram.

Atas perbuatannya, Hakim Yuliada yang memimpin jalannya sidang ini secara online di PN Denpasar, menyatakan perbuatan terdakwa bersalah sebagai perantara melakukan transaksi jual beli narkotik.

Sependapat dengan Jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009.

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara," putus hakim secara virtual.

Untuk diketahui Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa asal Naikolan, NTT ini pidana penjara selama 13 tahun dengan barang bukti 7 paket sabu berat 12,78 gram dan tiga paket ganja berat 63,29 gram.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER