Pesan Ganja dari Medan, Pemuda asal Sumut Dihukum 12 Tahun

  • 13 Juli 2021
  • 20:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1527 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewta.com - Remaja 23 tahun asal Sumatera Utara bernama John Christian Hasiholan Panggabean, harus menelan pil pahit begitu mendengar hukuman yang diputuskan oleh Hakim di PN Denpasar yaitu selama 12 tahun penjara.

Sidang yang diketuai Hakim Hari Supriyanto,SH.,MH menyatakan remaja ini secara sah bersalah melawan hukum dengan sengaja tanpa hak menyimpan, menguasai dalam transaksi jual beli Narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 2,8 Kg. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.

Hukuman ini setidaknya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Adhi Antari,SH.,yakni pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa menerima putusan tersebut begitu juga dengan Jaksa Antari.

Untuk diketahui, terdakwa diamankan pada pukul 16.30 Wita, Kamis, 4 Maret 2021 oleh anggota BNNP Bali di Halaman Restoran Great White Shark Hot Pot di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung.  

Dari tangan remaja ini, petugas mengamankan 2 paket yang masing-masing ada dua bungkus berisi daun, batang kering ganja. Total barang bukti berisi ganja dengan berat keseluruhan 2.837,36 gram atau 2,8 Kg. 

"Ganja tersebut dikirim oleh seorang bernama Antoni dari Medan. Terdakwa membeli ganja tersebut seharga Rp.11 juta," Sebut Jaksa Kejari Badung dalam dakwaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER