Kapolsek Payangan Kontrol Mobilitas Masyarakat dengan Penyekatan PPKM Darurat

  • 06 Juli 2021
  • 10:20 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1722 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Sebagai upaya pencegahan maupun memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Gianyar, khususnya di Kecamatan Payangan, Personel Polsek Payangan bersama tim gabungan Koramil 1616/07 Payangan dan Satpol PP Kecamatan Payangan langsung melaksanakan implementasi sesuai peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagai tindaklanjutnya, sejumlah personil Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP bergerak cepat dengan melakukan penyekatan yang terpusat di depan Pos Penyekatan PPKM Darurat Polsek Payangan, Selasa (6/7/2021) pagi.

"Sejak diberlakukannya PPKM Darurat, kami langsung melakukan penyekatan di beberapa Titik Pos Pengendalian mobilitas masyarakat,” ujar Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya di lokasi penyekatan.

Menurut dia, bahwa penyekatan yang dilakukan personil Polsek Payangan yakni dalam rangka untuk membatasi serta mengendalikan mobilitas masyarakat. Tujuan penyekatan ini sebagai upaya melakukan pencegahan maupun memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kegiatan ini, tentunya sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Payangan untuk itu, kami siap mendukung kebijakan pemerintah yaitu pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat,” jelasnya.

AKP I Putu Agus Ady Wijaya juga mengungkapkan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor : 15 Tahun 2021, penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat.

“Jika masih ada yang keluar rumah, akan kami tanya ke mana? Jika tidak penting, darurat, kritikal dan essensial, maka akan kami perintahkan untuk balik ke rumahnya masing-masing,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya memohon kerjasama dari masyarakat agar selalu disiplin dalam menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yaitu 5M-nya sudah menjadi kewajiban. Prokes Covid-19 5M ini yakni Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan.

“Dengan adanya penetapan PPKM Darurat oleh pemerintah yang di dalamnya terdapat pembatasan mobilitas masyarakat sudah diatur, ya, tolong dipatuhi,” paparnya lagi. rls/gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER