Jika Membandel Apalagi Melawan Petugas Saat PPKM Darurat, Siap Ditindak Sesuai Aturan

  • 05 Juli 2021
  • 20:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1551 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Polres Badung tidak main-main dalam mengamankan surat edaran dari Gubernur Bali terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku pada wilayah Jawa dan Bali. Dalam mengamankan surat edaran tersebut, bersama tim Covid-19 Kabupaten Badung didukung TNI, Satpol-PP, BPBD Kabupaten Badung, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, bekerja di lapangan agar PPKM darurat tersebut berjalan dengan baik. 

Hal ini diungkapkan oleh Kabagops Polres Badung, Kompol Putu Ngurah Riasa mengungkapkan bahwa pihaknya di Polri sesuai kegiatan-kegiatan itu, intinya sesuai darurat mengamankan surat edaran Bupati atau surat edaran Gubernur Bali yang merunjuk dari intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga kita melakukan kegiatan itu dari pagi, siang dan malam bersama-sama. Namun dalam kegiatan tersebut, jika ada yang melawan pasti kita ambil tindakan sesuia aturan hukum. Apalagi jika sampai melawan dan membandel berulang-ulang mungkin proses hukum secara pidana bisa kita lakukan.

"Itu ada pasalnya itu, kita bersama sama dibawah nanti kita dari Reskrim kita sudah libatkan langsung dengan Reskrimnya. Begitu ada yang melanggar yang mana yang harus segera ditindaklanjuti dan harus dipidana ya pasti akan ambil langkah langkah itu," ungkap Kompol Ngurah Riasa di Mapolres Badung, Senin, (05/07/2021). 

Ia menegaskan, bagi masyarakat yang membandel apalagi sampai membahayakan petugas yang mengarah ke hal kriminalitas akan siap ditangkap bersama-sama dengan tim Covid-19.

"Kalau memang harus dibina, dibina dulu kemudian lewat satpol PP lewat dia, jadi kita bina disitu. Tapi kalau harus pidana ya kita lakukan pidana dan kita pilah pilah sesuai dengan kasusnya," tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, dalam mengamankan surat edaran tersebut pihaknya tidak ada kompromi jika ada yang melanggar siap-siap ditindak sesuai dengan pelanggarannya itu. Bahkan selama melakukan kegiatan dua hari di lapangan, masih ada sekitar puluhan masyarakat yang membandel karena belum mengetahui dan juga belum ada pemberitahuan tentang PPKM darurat.

"Kalau toko tidak ada, tetapi warung makan mungkin sedikit merasa keberatan. Tetapi dengan pengertian pengertian kita mungkin dia mengerti. Intinya mereka berbicara masalah perut. Tapi ini kan tidak ditutup total hanya dibatasi saja sampai pukul 20.00 semua kegiatan warung rumah makan ditutup," pungkasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER