Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Terhadap Raperda Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali 

  • 01 Juni 2021
  • 19:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1493 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Provinsi terhadap

Raperda Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali. Made Suparha,SH bertugas membacakan dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan sangat menyambut baik upaya Gubernur Bali I Wayan Koster, tentang usulan Raperda tersebut. 

Menurut Fraksi PDIP Bali, bertujuan agar pengelolaan BUPDA sebagai kekuatan penggerak perekonomian Desa Adat dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal Bali.  

Tata kelola usaha yang baik dengan prinsip kehati-hatian, dan praktek pengelolaan usaha yang terbaik dan terkini, agar BUPDA tumbuh dan berkembang secara sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi Desa Adat.  

"Ini perlu dipertegas bahwa Desa Adat di Bali yang otonom memiliki tugas ekonomi, sosial, adat, budaya, dan keagamaan, serta untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali," sebutnya dihadapan pimpinan sidang Paripurna, Nyoman Adi Wiryatama dan Gubernur Bali diwakili Wagub Cok Ace. 

Hal yang kedua, Bahwa Desa Adat di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian sektor riil yang perlu ditata pengelolaan dan pola 

pemanfaatannya secara sistematis melalui suatu sistem perekonomian adat 

yang merupakan sub sistem perekonomian nasional. Terkait dengan BUPDA yang dimaksud dalam Perda ini, kegiatan usahanya adalah fokus pada sektor riil, dengan penataannya adalah bergerak dari pengelolaan, setelah itu baru pemanfaatannya. 

Ketiga, Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan BUPDA dilakukan oleh Gubernur bersama MDA Provinsi. Gubernur menugaskan pembinaan dan pengawasan umum terhadap BUPDA kepada perangkat daerah yang 

menangani urusan Desa Adat dalam hal ini dinas PMA beserta jajarannya hingga tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER