4 Pelaku Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polres Badung 

  • 24 Mei 2021
  • 20:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1677 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Kokain, Ganja dan Sabu dalam kemasan plastik klip bening ditempat yang berbeda.

Kenneth Daniel Kutsch (62), pemilik hotel di NTB asal Inggris bersama pacarnya, Ni Ketut Dewi Seniawati (54) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung di Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu atas kepemilikan ganja seberat 223,32 gram. 

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Putu Budi Artama, dihadapan awak Media pada hari Senin, (24/05/2021) siang, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, sering terjadi transaksi narkoba. 

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasatresnarkoba, Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan. Pada Jumat (07/05/2021), di dekat parkir Restoran Wasabi, Jalan Pantai Pererenan dan ditangkaplah tersangka Dewi saat itu bersama pacarnya, Kenneth. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di mobilnya ditemukan dua plastik hitam  berisi daun, batang dan biji kering ganja. Selain itu diamankan pula tujuh plastik klip yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering  ganja. Penggeledahan terus dilakukan dan ditemukan lagi  di dalam tas kain  hijau  satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering  ganja, kertas rokok dan putung rokok. 

"Kalau dilihat dari barang bukti cukup banyak, diduga pelaku ini pengedar ganja. Tapi sedang kami dalami," ujar Kapolres Roby.

Kasatresnarkoba Polres Badung, Iptu Budi Artama bersama timnya juga meringkus Francesco D'alesio (34) asal Italia di Jalan Umalas Tunon, Kuta Utara, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang diamankan dua plastik kokain dengan berat bersih 94,02 gram senilai Rp 400 juta. 

"Ditangkapnya Francesco berdasarkan pengembangan kasus Joko Miharjo alias Jojo (37) yang dibekuk depan vila, Jalan Umalas Pondok, Kuta Utara, Badung atas kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 2.46 gram," terang mantan Kasubdbdit Gakkum Ditlantas Polda Bali yang akrab di sapa Roby.

Terkait penangkapan Francesco, Roby mengungkapkan,  pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di vila, Jalan Umalas. Pada Kamis (13/5) pukul 18.00 Wita, polisi meringkus Jojo dengan barang bukti tiga paket SS di keranjang bawah setang sepeda motornya.

"Saat kami interogasi, tersangka Jojo mengaku akan transaksi dengan Francesco yang tinggal di vila tersebut. Kami langsung melakukan penggerebekan di vila tersebut," ungkapnya.

Tersangka Francisco ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tidurnya. Di sana ditemukan  penggeledahan dompet disembunyikan di dalam dispenser. Setelah dicek dompet itu berisi dua plastik berisi kokain, sejumlah spait, timbangan elektrik dan bong.

"Untuk asal barang masih kami dalami. Mudah-mudahan bisa diungkap tuntas," ujar Budi Kasat Resnarkoba Polres Badung.

AKBP Roby mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba ini sebagai bukti dan menunjukkan kinerja bahwa siapapun di dalam negara RI  mendapat perlakuan sama. Tiap pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman yang berlaku di Indonesia. 

"Ini juga sebagai bukti kepada masyarakat bahwa kami dalam menangani kasus tidak memandang kewarganegaraan. Karena Kabupaten Badung jadi sorotan dalam pemakaian masker bagi warga negara asing," tegasnya.

Terkair narkoba, Roby mengimbau seluruh masyarakat dan siapapun yang datang ke Bali supaya menikmati Pulau Dewata ini tanpa melakukan kejahatan dan narkoba. "Bali itu sudah indah tak perlu diwarnai lagi dengan narkoba," pintanya. rls/ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER