Mau Konsumsi Sabu 1,85 gram, Pria Denpasar ini Dihukum 5,5 Tahun

  • 19 Maret 2021
  • 16:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1600 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pria 33 tahun asal Denpasar, bernama Nyoman Agus Parwita dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar putuskan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, terkait kepemilikan sabu berat 1,85 gram.

 

Ketua Majelis Hakim Gede Putu Saptawan,SH.,MHum secara virtual, memutuskan terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang narkotika.

"Memutuskan terdakwa bersalah telah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan," putus hakim di PN Denpasar melalui sidang online.

Terdakwa yang mendengarkan putusan hakim langsung menyampaikan secara lisan menerima. Hal senada disampaikan Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH.,yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Dibeberkan Jaksa dalam dakwaan awal, bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Sesetan, Gang Gruduk Sari, Pegok Densel, diamankan pada Jumat, 20 November 2020, sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari penggledahan, polisi menemukan satu kotak susu bekas yang didalamnya ada satu klip berisi sabu berat bersih 1,85 gram. 

"Terdakwa ditangkap saat mengambil tempelan di Jalan Pura Bayu Kuning, Padangsambian Kelod. Pengakuannya, sabu sebanyak itu akan dikonsumsi sendiri," sebut Jaksa asal Buleleng ini.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER