Tiga Pencuri dengan Kekerasan Tak Berkutik Diciduk Satreskrim Polres Badung

  • 09 Maret 2021
  • 19:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1502 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Tiga orang pria berinisial STS (24) asal Surabaya, yang tinggal di jalan Palapa IV/A no 12 Taman sari Desa Sesetan Kecamatan Densel kota denpasar, ONO (25) yang tinggal di jalan Ceningan Sari XVI /7B Banjar Puri Agung Desa Sesetan Denpasar Selatan dan YE (23) asal Bandung ditangkap Sat Reskrim Polres Badung, pasalnya mereka bertiga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Tim Buser Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit I Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr K yang langsung diperintahkan oleh Kasat Reskrim AKP Laorens R. Haselo, SH. SIK atas laporan korban Prasmiana (52) tahun alamat Dusun Kraton Desa Wonosari Kecamatan Tempurerejo Kabupaten Jember Jawa Timur yang dilaporkan pada hari Senin, tanggal 01 Maret 202.

"Kejadian ini terjadi pada Hari Senin tanggal 1 Maret 2021, sekitar pukul 04 00 Wita di jalan Pondok Asri Br. Tegal Jaya Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan kita bisa bekuk ketiga pelaku di rumah Kost Gang Babakan Sari Kecamatan Denpasar selatan pada hari Senin, (08/03/2021) pukul 01.30 wita," Terang Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Haselo.

Hasil Introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Perampasan 2 Unit sepeda motor jenis N Max dan penganiayaan terhadap korban di jln Pondok Sari Br. Tegal Jaya Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Mapolres Badung, guna penyelidikan lebih Lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pada hari senin tgl 01 maret 2021 sekira pkl 04 00 wita pada saat Korban mengendarai sepeda motor tiba-tiba korban berpapasan dengan Pelaku  yg mengendarai kendaraan Terios/Rush warna putih, kemudian dilihat oleh korban mobil tersebut berputar arah dan langsung menyerempet korban, karena korban merasa takut sehingga korban memutar arah dan pada saat itu juga 2 orang laki - laki dari dalam mobil tersebut turun langsung mencegat kemudian memukuli korban dan membawa kabur 2 unit sepeda motor jenis Yamaha N Max nopol S 6456 JBC warna abu - abu dan Sepeda motor N Max nopol Dk 4611 AAH selanjutnya Pelaku membawa kabur Sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Badung.

"Kini kedua pelaku ada di dalam jeruji besi Polres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Spm Yamaha N Max  warna Abu - abu No.Pol S 6456 JBC, 1 unit Spm Yamaha N Max  Warna Hitam No.Pol Dk 6411 AAH dan 1 unit Mobil Daihatsu Terios Warna Putih No.Pol D 1086 UAE.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER